LenteraJateng, SEMARANG – Pemkot Semarang batasi jemaat yang hadir dalam ibadah malam Natal, maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah. Pembatasan ini merupakan bentuk antisipasi dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya pada Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 untuk hal yang sama, kapasitas jemaat yang hadir hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Dalam instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tersebut, juga memuat ketentuan lain. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan sesuai dengan aturan sebelumnya.
“Kami berharap lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi di Kota Semarang. Mengingat kita semua sudah mengalami dua kali lonjakan kasus Covid-19, pada Januari dan Juli 2021 lalu,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, di Balai Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).
Adapun ketentuan lain, sesuai dengan instruksi Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu meliputi. Pertama, pengetatan di supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall. Tempat-tempat itu yang jam operasionalnya hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen.
Untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan stand makanan yang berada di bioskop. Kapasitas pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai 22.00 WIB.
Ketiga, untuk tempat wisata boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas. “Harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah mendapatkan vaksin. Serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.
Sementara untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, hanya boleh diikuti 50 persen peserta dari kapasitas atau maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang.
Kelima, untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Ini Ketentuan Pemkot Semarang Batasi Jemaat yang Hadir
Terakhir, kegiatan ibadah Natal 2021 pria dengan sapaan akrab Hendi meminta, pengelola tempat ibadah mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid. Kemudian membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas.
Selain, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala. Ia juga meminta pengelola menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.
Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian Tahun Baru 2022, Hendi menegaskan menutup tempat-tempat publik, mulai dari Alun-alun, Simpanglima, taman. Penutupan mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Adapun melalui instruksi tersebut, Hendi meminta kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak bepergian ke luar kota atau pulang kampung. Jika memang ada keperluan mendesak, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Yang terpenting selama masa berlakunya instruksi ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” tuturnya.
Editor : Puthut Ami Luhur