LENTERAJATENG, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah arena konflik yang dilegalkan.
Hal itu karena para peserta pemilu saling berebut kursi kekuasaan.
Oleh karenanya, masyarakat harus memahami dan tidak perlu khawatir saat pemilu terjadi konflik.
“Maka disitu terjadi konflik, kompetisi, itu harus dipahami sehingga kita tidak tabu, tidak merasa khawatir ketika menghadapi konflik,” ujar Hasyim dikutip dari laman infopemilu,kpu.go.id, Jumat (6/1/2023).
Meski demikian, kata dia, tidak semua konflik dianggap normal. Adapun konflik yang perlu dicegah yaitu konflik yang mengarah kepada kekerasan fisik dan verbal.
“Kekerasan fisik dalam pemilu bisa macam-macam bentuknya, bisa mengancam, menggunakan tekanan dan seterusnya,”kata Hasyim.
Selain kekerasan fisik, kekerasan verbal juga perlu dicegah. Sebab, selama ini kasus tersebut diakui sering terjadi dalam Pemilu, seperti ujaran kebencian, SARA, dan berita bohong yang sesungguhnya ada larangan yang tertuang dalam UU Pemilu.
“Kekerasan verbal itu sudah ada (aturannya) dan ada sanksinya ya, untuk penegakannya merupakan ruang lingkup Bawaslu,” ungkap Hasyim.
Hasyim juga menekankan bahwa setiap kegiatan kepemiluan bersifat terbuka dan dapat diawasi atau dipantau oleh semua pihak.
“(Seperti) ketika menggunakan alat bantu Sipol pun, kami memberikan akses kepada Bawaslu,” tandasnya.