LENTERAJATENG, SOLO – PT Pertamina melakukan uji coba full cycle atau penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh untuk wilayah Jateng dan DIY.
Dengan kebijakan itu, pelanggan yang akan memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code dan terdaftar di aplikasi MyPertamina saat bertransaksi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, program uji coba ini dilakukan secara menyeluruh di Jateng dan DIY pada 26 Januari dan 30 Januari 2023.
Perluasan program ini untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat MyPertamina, khususnya pembelian Solar Subsidi.
“Penerapan full cycle di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan DIY diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya Solar yang tepat sasaran,” tuturnya, Selasa (24/1/2023).
Syarat dan ketentuan
Untuk mendapatkan akses QR Code itu pelanggan diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Adapun syarat untuk melakukan pendaftaran itu, konsumen perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang nantinya diupload melalui website, meliputi foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan, nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.
QR Code bisa dicetak (print out) atau di-screen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka,” ungkap Brasto.
Dijelaskan Brasto, sesuai dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020, konsumsi solar bersubsidi dilakukan pembatasan.
Untuk kendaraan pribadi roda empat yaitu dibatasi maksimal sebanyak 60 liter per hari, per kendaraan.
Sedangkan kendaraan penumpang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, per kendaraan serta 200 liter per hari, per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.