LenteraJateng, SEMARANG – Pemakaman Kopda TNI Muslimin tidak secara militer, setelah proses autopsi di RS Bhayangkara Semarang. Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menjelaskan, karena yang bersangkutan dugaannya terlibat dalam penembakan istrinya.
“Hak pemakaman secara militer kepada Kopda Muslimin kami cabut karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” kata Letkol Bambang, Kamis (28/7/2022).
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit TNI/ Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/ Wredatama di Lingkungan Kemenhan dan TNI. Seorang Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama kehilangan hak pemakaman dengan upacara militer apabila yang bersangkutan;
- Dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau;
- Meninggal dunia akibat melakukan perbuatan yang merusak citra TNI maupun PNS dan pernyataan yang oleh pejabat yang berwenang.
Syarat Anggota TNI Mendapat Pemakaman Milter, Pemakaman Kopda Muslimin
Ada tiga sebutan untuk prajurit TNI yang meninggal dunia, yaitu gugur, tewas, dan wafat. Pertama, gugur adalah menemui ajal bagi Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemenhan dan TNI dalam pertempuran di daerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di daerah operasi, melawan musuh Negara Republik Indonesia.
Kedua, tewas bagi prajurit TNI adalah menemui ajal dalam menjalankan tugas, dalam hubungan tugas tempur atau tugas pemeliharaan perdamaian dan/atau sebagai akibat langsun dari tugas-tugas tersebut.
Ketiga, Tewas bagi PNS dan TNI di lingkungan Kemenhan adalah meninggal dalam dan/atau karena menjalankan tugas kewajibannya atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu samakan dengan meninggal dunia, dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Keempat, Wafat adalah meninggal dunia oleh sebab-sebab lain.
Komandan Pomdam IV Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengungkapkan tim forensik gabungan telah memeriksa jenazah Kopda Muslimin. Hasilnya, tim tidak menemukan akibat kekerasan benda tajam atau tumpul.
“Penyebab kematian yang bersangkutan, dugaan keras mengalami keracunan,” tambahnya.
Editor: Puthut Ami Luhur