LENTERAJATENG, SOLO – Batas pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II sudah berakhir pada 31 Maret 2023.
Dari evaluasi yang dilakukan hingga batas akhir pelaporan tersebut Kanwil DJP Jawa Tengah mencatatkan pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tercatat per tanggal tersebut sejumlah 619.643 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Komposisinya terdiri dari 56.198 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, 540.546 SPT SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan serta 22.899 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Jumlah ini meningkat 3,14% dibanding capaian tahun sebelumnya. Total tercatat kenaikan sejumlah 18.865 SPT di tahun 2023 ini,” terangnya, Senin (3/3/2023).
Slamet menyampaikan bahwa kenaikan ini dipicu oleh banyak faktor salah satunya peningkatan kesadaran pajak.
“Kenaikan ini dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak,” ungkapnya.
“Beberapa organisasi mitra seperti tax center yang gencar melakukan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak. Ditambah dengan peningkatan pelayanan yang ada kemungkinan memicu pertumbuhan (pelaporan SPT),” lanjut Slamet.
Secara nasional, kata dia, DJP menorehkan pertumbuhan penyampaian SPT dengan cukup baik. Tercatat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
“Secara agregat pertumbuhan mencapai 3,13% secara nasional jika dibandingkan tahun lalu. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat dan memberikan kontribusi yang baik bagi APBN,” tandasnya.