LENTERAJATENG, SEMARANG – Setidaknya ada puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang, karena dipasang di tempat larangan. APS yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk bahkan poster ukuran kecil Calon Legislatif (Caleg).
Penertiban APS itu dilakukan di Kawasan Kecamatan Gayamsari sebagai bentuk penindakan berdasarkan peraturan Walikota Semarang tentang reklame.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan bahwa penertiban APS ini berdasar Peraturan Walikota Semarang no 65 tahun 2018. Penertiban sebenarnya dilakukan untuk semua spanduk komersil, namun dari hasil tindakan dilapangan ternyata yang terbanyak adalah APS.
“Berawal dari permintaan Camat Gayamsari, lalu didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kami sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu,” jelasnya.
APS yang ditertibkan ini rata-rata tidak berizin, bahkan ada yang dipasang ditempat larangan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Sikap tegas diakui Marthen memang akan diambil oleh Satpol PP, bahkan dirinya menyebut bahwa penertiban serupa akan terus berlanjut. Koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang akan dilakukan, menyusul adanya temuan APS yang dipasang ditempat larangan dan tidak sesuai aturan.
“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APS di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan Pendidikan dan rumah ibadah.(IDY)