LENTERAJATENG, JEPARA – Persoalan izin pertambangan masih menjadi pokok pembahasan Pansus IX Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Jenis Tertentu & Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Jateng. Seperti saat pansus menyambangi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum & Penataan Ruang) Jepara, Senin (19/2/2024).
Wakil Ketua Pansus Minerba Nurul Furqon mengatakan pihaknya ingin mendapatkan data dan informasi dalam pengelolaan pertambangan di daerah. Harapannya dengan adanya masukan dari Dinas PUPR, maka raperda nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya penambang.
“Karena, banyak dari kalangan penambang yang kesulitan dalam hal perizinan dan tidak sedikit pula yang belum berizin,” kata Nurul.
Sementara Anggota Pansus IX Samirun mempertanyakan, soal perizinan tambang yang seringkali dilanggar. Karena, selama ini pihak pengusaha/ pengelola tambang menginginkan cepatnya perizinan.
“Bagaimana peran Pemkab Jepara mengatasi kondisi tersebut. Kami ingin mendengar, apakah bisa menjadi masukan dalam penyusunan raperda,” tutur Samirun.
Anggota Pansus IX Wahyudin Noor Aly menilai, selama ini masih banyak praktik penambangan belum berizin atau ilegal sehingga dipertanyakan soal penegakan hukumnya. Ia berharap, di Jepara mampu menekan pertambangan ilegal tersebut.
“Bahkan, saya mendengar, di Jepara sudah banyak penambang ilegal yang kini sudah berizin. Kondisi itu sangat bagus sehingga kami meminta masukannya soal cara membuat mereka yang ilegal kini menjadi berizin,” tutur Goyud, sapaan akrabnya.
Kepala Dinas PUPR Jepara Ary Bahtiar mengatakan, penambangan di wilayahnya tidak terlalu besar. Ada proses pertambangan yakni batuan andesit dan pasir di sebelah utara.
“Jadi, tidak terlalu bersinggungan atau bermasalah dalam hal perizinan. Memang, ada yang tidak berizin tapi jumlahnya tidak terlalu banyak,” tutur Ary.
Ia mengakui, lahannya pertambangan tidak terlalu luas karena sesuai Perda RTRW 2023-2043 Jepara, lahan lebih diprioritaskan untuk pertanian. Kebijakan tersebut, juga sudah disingkronkan dengan kebijakan pusat.
Menanggapi soal perizinan, pihak Dinas PUPR Jepara tetap memperhatikan pertambangan sesuai dengan Perda RTRW. Ia menambahkan, selama sudah sesuai dengan RTRW, maka perizinan bisa turun. Namun, jika tidak sesuai, maka jangan harap izin pertambangan itu bisa keluar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Boedyo Dharmawan mengakui, banyak pengusaha pertambangan yang menginginkan percepatan dalam perizinan. Memang, perizinan itu harus melalui beberapa tahap agar pelaksanaannya nanti sesuai aturan berlaku.
“Selama ini memang banyak pengusaha yang ingin cepat-cepat agar pertambangan segera dilakukan. Persoalan yang masih ada yakni perizinan itu ada yang dilakukan di tingkat kementerian tapi seringkali tidak sesuai dengan RTRW. Hal tersebut yang belum mendapatkan solusinya,” tutur Boedyo.