LenteraJateng, JAKARTA – Ancaman hukuman mati menanti tersangka mafia minyak goreng, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sampaikan. Saat ini Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, Febrie akan menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada tersangka.
“Kami akan tentukan hal-hal yang memberatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk kondisi ekonomi negara sedang sulit,” kata Febrie pada konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).
Kejagung telah memeriksa tujuh saksi ahli terkait kerugian perekonomian negara dan 30 saksi. Termasuk melakukan penggeledahan di 10 lokasi dan pemeriksaan terhadap 600 dokumen.
Saat ini penyidik sedang fokus pada barang bukti elektronik. Penyidik juga mendalami bagaimana pola kerjasama antar para tersangka.
“Kami melakukan penyidikan sejak 4 April 2022 dengan dasar hukum pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Termasuk juga mendalami ketentuan perdagangan sebagai perbuatan melawan hukum,” turtur Febrie.
Ia melanjutkan, sejak terjadi kelangkaan minyak goreng pads akhir 2021, pihaknya telah melakukan pengamatan.
“Kami menyaksikan kelangkaan minyak goreng dan menyebabkan kesulitan bagi masyarakat banyak. Terutama rakyat kecil yang usahanya membutuhkan minyak tersebut,” tuturnya.
Pemerintah mengeluarkan berbagai program untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. Apabila melakukan ekspor, perusahan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen, kemudian naik 30 persen di ketentuan kedua.
“Kejaksaan menelusuri hal itu dan pada kenyataannya DMO tidak terpenuhi. Sehingga minyak goreng tidak ada di pasaran,” lanjut Febrie.
Penyidik juga telah melakukan pendalaman ketersedian DMO di semua wilayah yang terkait pihak swasta. Termasuk beberapa tindakan penyitaan khususnya dokumen penting.
Samakan Persepsi dengan Auditor BPK, Ancaman Hukuman Mati Menanti
“Kemajuan yang paling baik adalah diskusi antara penyidik dengan rekan-rekan auditor. Bahkan dipimpin langsung BPK (Badan Pengawas Keuangan) Pusat,” jelasnya.
Penyidik dengan BPK Pusat tidak hanya melihat dampaknya di perekonomian yang mempengaruhi kebijakan pemerintah. Tetapi juga kerugian negara yang terjadi.
“Untuk membahas kerugian negara butuh waktu, jadi akan kami usahakan untuk segera selesai,” tandasnya.
Sebelumya, Kejagung menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, dengan pasal korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Termasuk tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus yang sama.
Editor: Puthut Ami Luhut