LenteraJateng, SEMARANG – Sebuah paket isi sabu seberat 2,9 kilogram dikirim dari Malaysia melalui paket ekspedisi yang transit di Semarang. Petugas gabungan kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AF dan satu orang lainnya berinisial NHS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Arif Dimyati mengungkapkan, pihaknya menerima informasi awal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY. Dari laporan awal tersebut, ada dugaan pengiriman narkotika jenis sabu tujuan Lumajang, Jawa Timur.
“Paket tersebut transit di PT. JKS Logistik Indonesia yang beralamat di Jl. Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo, Semarang Utara. Kemudian kami bentuk tim gabungan dari BNNP Jateng, Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, dan KPPBC TMP Tanjung Emas untuk melakukan penyelidikan,” kata Arif, saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Selasa (4/10/2022).
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dalam paket yang berisi pakaian bekas, alat-alat dapur dan perlengkapan rumah lainnya termasuk dua jerigen. Dari dua buah jerigen tersebut, terdapat bungkusan paket serbuk putih dugaan kuat sebagai narkotika jenis sabu.
“Paket berisi barang bukti sabu 2,925 kilogram di dalam dua jerigen biru. Ke dua jerigen tersebut berada dalam kardus coklat besar yang tercampur dengan perlengkapan alat dapur dan pakaian bekas,” bebernya.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF dan satu orang lainnya berinisial NHS masuk dalam DPO. Tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2016 selama 3 tahun.
Sindikat Jaringan Madura, Paket Isi Sabu 2,9 Kilogram Dikirim Dari Malaysia
“Tersangka merupakan bagian dari jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jateng sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Jawa Timur. Ungkap kasus sabu kali ini merupakan pengembangan dari paket sebelumnya pada Oktober 2021,” jelas Arif.
Pada kasus sebelumnya, mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di dalam lukisan kaligrafi bertuliskan arab (Allah-Muhammad) dengan rute Malaysia-Semarang-Madura.
“Setelah 11 bulan jaringan sindikat yang sama kembali mengirim sabu seberat 2.925 gram dengan membelokkan rute ke Lumajang namun tim gabungan bisa mengagalkan. Selanjutnya BNNP Jateng akan memusnahkan sabu seberat 5 Kilogram ini,” tuturnya.