LENTERAJATENG, SEMARANG – Orangtua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gunung Kemukus sampaikan terimakasih kepada kepolisian.
NS (42) selaku ibu kandung korban mengucapkan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Ia bersyukur anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
“Terimakasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terimakasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming-iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya,” ujarnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (25/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari NS, yang merupakan warga Tembalang, Kota Semarang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18). Ia kemudian melapor ke pihak yang berwajib.
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng menuturkan, korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun kenyataannya ia dipaksa untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang.
Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.
Di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai PSK dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
Berantas Eksploitasi, Orangtua Korban Perdagangan Orang di Gunung Kemukus
Dirreskrimum menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus.
Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.