LENTERAJATENG, SEMARANG – Ombudsman Jawa Tengah mengungkapkan, selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Mereka banyak menerima aduan atau konsultasi, terkait data pada sistem pendaftaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah Siti Farida mengatakan aduan diterima lewat kanal online dari sejumlah daerah di Jateng.
Ada aduan yang diarahkan dahulu untuk konsultasi ke panitia dan ada pula yang langsung jadi atensi karena melibatkan sejumlah pihak.
“Kami sudah mendapatkan beberapa laporan, dari laporan itu kemudian klasifikasi. Kalau itu terkait dengan sifatnya teknis atau hal-hal yang sebenarnya bisa dikonsultasikan ke panitia,” kata Siti Farida.
Maka Ombudsman terlebih dahulu mengarahkan, kepada pelapor untuk berkonsultasi atau mendapatkan penyelesaian dari Dinas Pendidikan atau jajaran di sekolah dan juga panitia.
“Tapi untuk kasus-kasus yang memerlukan koodianasi atau atensi yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, juga melibatkan sistem dan database maka kami tindaklanjuti secara integratif dan juga cepat,” tambahnya.
Salah satu kasus yang dibantu penanganannya oleh Ombudsman, yaitu anak panti asuhan di Semarang yang hendak masuk SMK namun tidak masuk database.
Seharusnya nama anak tersebut terdata, sebagai anak panti dan mendapatkan jatah dua persen dari jalur afirmasi.
“Kasus yang kami terima kemarin di sebuah panti asuhan bertempat di Semarang ada lima anak. Ternyata ada satu anak yang tidak masuk ke dalam database karena ketika dicek ada input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang keliru,” tuturnya.
Kondisi semacam ini menurutnya, memerlukan perhatian karena melibatkan pihak pengembang aplikasi dan dengan Telkom, koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. Tujuannya, agar bisa segera terselesaikan karena waktunya terbatas sehingga harus cepat.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses, artinya data dari siswa tersebut sudah masuk database. Sehingga bisa melakukan ajuan akun dan bisa mendaftar melalui jalur afirmasi terutama jalur anak panti,” tuturnya.
Laporan lain juga masih soal data yaitu Anak Tidak Sekolah (ATS) yang seharusnya punya jatah tiga persen di jalur afirmasi. Namun ada laporan di mana anak ATS yang datanya belum masuk.
“Ini satu afirmasi yang menurut kami sangat progresif, sangat baik bahwa untuk mengurangi anak tidak sekolah maka PPDB online 2023/2024 itukan mendapatkan afirmasi agar ia bisa masuk sistem. Yang perlu dicermati adalah tidak semua ATS ini sudah masuk dalam database,” tuturnya.
Hal serupa juga dialami anak-anak dari keluarga miskin namun tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada empat sampai lima aduan atau laporan yang jadi atensi dan berasal tidak hanya dari Semarang, ada juga Cilacap, Pemalang, dan Banyumas.
“Laporan yang masuk yang perlu atensi lebih jauh ada sekitar empat sampai lima, kami berharap tidak banyak,” tambahnya. (ADI)