LenteraJateng, SEMARANG — Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Jateng siapkan juknis (petunjuk dan teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2022/2023. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta PPDB 2022/2023 akan berlangsung pada 10 Juni dan hasil pengumumannya pada 4 Juli 2022.
Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Jateng mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan peraturan gubernur sama dengan tahun sebelumnya. Peraturan tersebut PPDB melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 20 persen. Kemudian jalur prestasi paling banyak 20 persen serta perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen.
“Saat ini tahapannya adalah kita menyusun petunjuk teknis. Juknis sudah kita susun, dan sudah finalisasi. Nanti kalau juknis ini sudah kita umumkan, akan kita sosialisasikan secara masif,” ungkap sekertaris Dindikbud Suyanta.
Untuk tahun ini, sebanyak 522.295 siswa yang lulus dari (Sekolah Menengah Pertama) SMP sederajat di Jateng. Sementara itu daya tampung Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri sederajat di Jateng sebanyak 217.781.
Secara rinci, SMA negeri di Jateng menampung sebanyak 116.102 siswa dan SMK negeri sebanyak menampung 101.679 siswa.
Menurut Suyanta para orang tua atau wali murid juga perlu memahami alur pendaftaran PPDB. Mulai dari menyiapkan berkas persyaratan, membuka akses situs PPDB online dan mengisi formulir ajuan akun hingga aktivasi akun secara online.
“Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan, dan verifikasi dokumen di sekolah terdekat. Calon peserta didik melakukan pemilihan sekolah, mencetak tanda bukti pendaftaran,” tandas Suyanta.
Editor: Puthut Ami Luhur