LenteraJateng, SEMARANG – Ngainirrichadl minta pemerintah tinjau ulang pencabutan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng kemasan. Sekretaris Komisi B DPRD Jateng tersebut menilai, pencabutan HET akan menyebabkan harga tidak terkendali.
“Menurut saya kurang tepat, minyak goreng curah masih menggunakan HET sedangkan yang kemasan tidak,” kata pria yang bernama lengkap Muhammad Ngainirrichadl itu.
Hal itu menurutnya, akan membebani masyarakat terutama pelaku ekonomi mikro yang proses produksinya membutuhkan minyak goreng. Maka Ngainirrichadl minta pemerintah tinjau ulang pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan.
Ngainirrichadl menjelaskan ketika pencabutan HET hanya untuk minyak goreng kemasan sedangkan curah tidak, bisa menimbulkan kenaikan harga yang tinggi pada minyak goreng kemasan.
“Usul saya pemerintah merevisi surat edaran tersebut, baiknya yang kemasan juga ada HET nya,” tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Arif Sambodo mengatakan, harga minyak goreng yang sesuai harga keekonomiannya hanya berlaku untuk kemasan. Sedangkan minyak goreng curah tetap memiliki HET yakni Rp 14 ribu rupiah per liter.
“Itu aturan baru Kemendag, kami mengikuti pusat, tidak ada langkah sendiri,” tambah Sambodo.
Sambodo menyadari, jika harga minyak goreng kemasan di pasaran dapat melambung hingga puluhan ribu rupiah apabila mengikuti harga pasar.