LenteraJateng, SEMARANG – Negara abai RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) tidak segera sahkan. Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU tersebut.
Desakan tersebut mereka sampaikan dengan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Aksi tersebut, sekaligus bertepatan dengan hari HAM Internasional yang diperingati setiap 10 Desember.
Koordinator Aksi Leni Ristiani menyatakan, negara telah abai dan tidak hadir dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang telah terjadi selama ini. RUU PKS merupakan satu bukti negara hadir, sebagai bentuk perlindungan dan menghapuskan kekerasan seksual.
“Sudah menunggu terlalu lama RUU ini tidak jelas nasibnya. Tujuh tahun berlalu dengan ketidakjelasan RUU PKS tidak segera sah,” kata Leni di Semarang, Jumat (10/12/2021).
Menurut Leni, masyarakat hanya mendapat harapan palsu oleh DPR RI terkait RUU PKS. Situasi ini menjadi kekhawatiran masyarakat terutama korban kekerasan seksual.
Menurutnya, akhir-akhir ini sedang marak terjadi kasus kekerasan seksual. Namun sayangnya masih terdapat kekosongan hukum pada korban kekerasan seksual tersebut.
“RUU yang bersifat komprehensif ini merupakan kebutuhan untuk mengatur pemulihan dan perlindungan korban, juga rehabilitasi untuk pelaku,” tuturnya.
Leni menambahkan, kekerasan terhadap perempuan usia dewasa di ranah publik belum mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Perlindungan kekerasan hanya ditujukan kepada anak dan perempuan dalam rumah tangga, yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT.
Ia menambahkan, menghadirkan saksi untuk tindakan kekerasan seksual sesuatu yang tidak masuk akal. Karena fakta di lapangan, tindak kekerasan seksual hanya dua belah pihak yang mengetahuinya, korban dan pelaku.
“Untuk korban kekerasan seksual, pemeriksaan visum dan psikologis saja bisa jadi bukti,” tambahnya.
Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual Kirim Surat ke Presiden, Negara Abai RUU PKS
Untuk menindaklanjuti, Leni bersama Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan seksual akan mengirimkan surat tuntutan ke presiden dan DPR RI melalui pos. Mereka akan mengirim surat tersebut melalui kantor Pos Pleburan.
Belum lama ini, Badan Legislasi DPR RI memang telah menyetujui bahwa RUU PKS untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 8 Desember lalu. Meski mengalami kemajuan, namun masih ada beberapa tahapan penyusunan agar dapat sah menjadi undang-undang.
Editor : Puthut Ami Luhur