LenteraJateng, SEMARANG – Bandara Ahmad Yani sediakan layanan vaksinasi Covid-19 mulai 17 Juli 2022 mendatang. Selain itu, juga tersedia layanan tes Covid-19 di area bandara.
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.
Upaya tersebut adalah dengan menerapkan dan menjalankan aturan pemerintah. Yakni terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo menyampaikan, peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022.
“Sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan tes Covid-19. Termasuk anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua,” kata Heri, melalui keterangan tertulis Selasa (12/7/2022).
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, lanjut Heri, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Maka dari itu, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
- Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga saat keberangkatan
- Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Vaksinasi Calon Penumpang Cukup Bawa KTP, Bandara Ahmad Yani Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19
“Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 di bandara,” tambah Heri.
Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall. Cukup dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya.
Adapun jenis vaksin adalah Pfizer. Dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, terdapat layanan tes Covid-19 di area Gedung Parkir Bandara Ahmad Yani Semarang yang dapat digunakan oleh masyarakat dan calon penumpang. Adapun klinik yang tersedia sebagai berikut:
- Klinik Mugi Sehat
07.00-15.00 WIB
Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1A – 081228050060 - Klinik Angkasa Medika
07.00-15.30 WIB
Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1b-06 – 081329230023