• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    Bank Jateng bantu perbaikan 48 dari 896 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Wonogiri pada 2025.

    Bank Jateng Bantu Perbaikan 48 RTLH

    Pemerintah Desa (Pemdes) Kambangan, berusaha mengembangkan Desa Wisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

    Kambangan Kembangkan Desa Wisata: Bank Jateng Dukung Penuh

    Bank Jateng tegaskan peran sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, dengan hadir dalam Forum Kontak Bisnis Koperasi Merah Putih (KMP).

    Bank Jateng Tegaskan Peran Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    Sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa (15/7/2025).

    Bank Jateng dan Pemkot Tegal Luncurkan E-STS

    Bank Jateng Cabang Batang bersama Kepolisian Resor (Polres) Batang resmi menjalin kerja sama, dengan penandatanganan perjanjian bersama yang dilaksanakan, pada Kamis (12/6/2025), di Gedung Aula Rupatama Polres Batang.

    Bank Jateng dan Polres Batang Teken Kerja Sama Kelola Layanan Keuangan Personel

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    Bank Jateng bantu perbaikan 48 dari 896 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Wonogiri pada 2025.

    Bank Jateng Bantu Perbaikan 48 RTLH

    Pemerintah Desa (Pemdes) Kambangan, berusaha mengembangkan Desa Wisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

    Kambangan Kembangkan Desa Wisata: Bank Jateng Dukung Penuh

    Bank Jateng tegaskan peran sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, dengan hadir dalam Forum Kontak Bisnis Koperasi Merah Putih (KMP).

    Bank Jateng Tegaskan Peran Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    Sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa (15/7/2025).

    Bank Jateng dan Pemkot Tegal Luncurkan E-STS

    Bank Jateng Cabang Batang bersama Kepolisian Resor (Polres) Batang resmi menjalin kerja sama, dengan penandatanganan perjanjian bersama yang dilaksanakan, pada Kamis (12/6/2025), di Gedung Aula Rupatama Polres Batang.

    Bank Jateng dan Polres Batang Teken Kerja Sama Kelola Layanan Keuangan Personel

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Opini

Mendaftar Pemilih Sepenuh Hati

by Redaksi (Red)
21/04/2023
in Opini
0
M Machruz

M Machruz, Anggota KPU Kabupaten Grobogan

Pada setiap  penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah setidaknya memerlukan tiga pihak yaitu peserta, pemilih dan penyelenggara. Sampai saat ini dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024, baik dari partai politik maupun dari perseorangan (DPD).

Kemudian juga sudah membentuk tenaga penyelenggara di tingkat Kecamtan dan Desa. Juga telah melakukan pendataan pemilih yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023. Jumlah DPT ini nantinya akan menjadi basis perhitungan dalam penyediaan logistik pada TPS dan juga untuk evaluasi partisipasi pemilih di akhir penyelenggaraan Pemilu.

Pada pendataan pemilih pada Pemilu 2024 merujuk secara de jure data kendudukan yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam artian masyarakat akan didata sebagai pemilih di tempat tinggal sesuai apa yang ada di dokument kependudukan KTPel atau KK.

Untuk awal tahapan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri sudah diserahkan ke KPU pada Desember 2022, yang kemudian dilakukan penyandingan data dengan daftar pemilih Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, untuk dijadikan sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 Kegiatan Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu sub kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 14 Maret 2023. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimulai pada 28 Februari 2023 sampai 5 April 2023. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dimulai 24 April 2023 sampai 12 Mei 2023. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2023 sampai 21 Juni 2023 dan Rekapitulasi dan Pengumuman DPT dimulai 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024.

BACA JUGA:  Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL

Evaluasi Penyelenggaraan Sebelumnya

Perlu peningkatan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi salah satu hasil evaluasi pada penyusunan daftar pemilih pada pelaksaaan Pemilihan sebelumya. Partisipasi dari masyarkat ini sangat penting karena, pertama adanya kepentingan Konstitusional di mana Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, rakyat berhak terlibat dalam setiap proses tahapan Pemilu. Sebagai bentuk partisipasi aktif pemilih dapat terlibat secara langsung dalam pendataan pemilih.

Kedua kepentingan adminstrasi hal ini akan membantu penyelenggara dalam melakukan validasi kebenaran data kependudukan pemilih dan dapat ikut mencegah jika ada kelalaian penyelenggara, misalkan masyarakat pindah tempat tinggal dikarenakan menikah dan mengikuti pasangannya setelah ditetapkannya DPS maka pemilih dapat memberikan masukan perubahan datanya sesuai dengan data kependudukannya yang terbaru

Langkah-langkah Penyelenggara

Untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarkat KPU melakukan beberapa langkah startegis di antarnya. Pertama, Dalam rangka Penyusunan DPS KPU melakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas lapangan sebanyak jumlah TPS, untuk mendatangi secara langsung pemiliih dan mencocokan data pemilih dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih, kegiatan ini diakukan selama 30 hari. Dengan bertemu secara langsung masyarakat akan lebih mudah untuk memberikan keterangan data kependudukan yang dimiliki. Hasil dari pencocokan dan penelitian di lapangan itu dijadikan bahan oleh KPU untuk menetapkan DPS di tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:  Apa Makna Kata Aniger

Kedua, pasca penetapan DPS, pemilih yang sudah didaftar diumumkan secara serentak di tingkat desa dan juga melalui kanal website cekdptonline.kpu.go.id, di sini pemilih bisa melakukan pengecekan secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPS, jika belum ataupun akan melakukan perubahan sesuai dengan data terbaru bisa memberikan masukan dan tanggapan. Yang nantinya setelah pengumuman DPS ini secara berjenjang akan di tetapkan sebagai DPT.

Ketiga, untuk menjaga hak  pemilih dalam memberikan hak suaranya. Pada penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 ini ada yang sedikit berbeda dengan pelaksanaan pada 2019, salah satunya pada pasal 179 PKPU Nomor 7 tahun 2023, tertuang KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Pemilih yang didaftarkan di lokasi khusus ini adalah yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya pada hari pemungutan suara dan akan meggunakan haknya di TPS lokasi khusus.

Lokasi khusus yang dimaksud ini meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarkatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik. Selain itu juga lokasi lainya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat, pemilih tesebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

BACA JUGA:  Agama dan Prasangka Sosial

Keempat, Selain pembentuan TPS di lokasi khusus, KPU juga tetap menfasilitasi bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H di TPS asal dengan mekanisme pindah memilih, dengan syarat sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT asalnya. Nantinya surat suara yang diterima menyesuaikan dengan perpindahan daerah pemilihannya.

Untuk hak pilih bagi pemilih yang ada di lokasi khusus dan yang pindah memilih nantinya akan menyesuaikan dengan daerah pemilihannya, dengan artian jika sudah di luar dari daerah pemilihan pemilih, maka pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara pada daerah pemilihannya. Sebagai contoh jika pemilih tersebut beralamat di Kota Semarang Jawa Tengah, ketika didaftarkan di lokasi khusus atau pindah memilih di daerah Jawa Timur maka tidak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, dan DPD hanya mendapatkan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan beberapa langkah stategis tersebut dan peran aktif dari masyarakat diharapkan Daftar Pemilih Tetap pada penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

M Machruz, Anggota KPU Kabupaten Grobogan

Tags: Mendaftar Pemilih

Redaksi (Red)

Related Posts

Hendrik SP Hutabarat, Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Semarang
Opini

Pentingnya Efisiensi Logistik dalam Kelancaran Pemilihan Umum di Indonesia

21/07/2023
Sidiq Fathoni SH, Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Kabupaten Banyumas
Opini

SIREKAP, Aplikasi Menjawab Problematika Rekapitulasi di Pemilu 2024

11/07/2023
*Muhammad Atho'illah, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendal, Jawa Tengah
Opini

Sinergisitas Lembaga Pengawas Pemilu dan Tokoh Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif

04/06/2023

RECOMENDED

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

17/08/2025
Bank Jateng memberikan penghargaan khusus kepada desa dengan kinerja terbaik, dengan kriteria tertentu.

Bank Jateng Beri Penghargaan Khusus Desa Kinerja Terbaik

16/08/2025
Semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang ikut berpartisipasi dengan mengajak masyarakat berhemat, melakukan perjalanan yang nyaman dan berkesan melalui Promo Merdeka. 

Promo Merdeka dari KAI, Bayar 80 Persen Harga Tiket Perjalanan 17 Agustus

16/08/2025
406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

15/08/2025
Bank Jateng Kantor Cabang DIY semakin mempererat hubungan dengan TNI, melalui sosialisasi produk dan layanan perbankan kepada Prajurit dan PNS Korem 072/Pamungkas.

Bank Jateng Sosialisasi Produk dan Layanan Prajurit dan PNS Korem Pamungkas

14/08/2025
Bayar kuliah di Universitas Indonesia (UI), kini bisa melalui dan Bank Jateng.

Bayar Kuliah di UI Kini Bisa Lewat Bank Jateng

13/08/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com