LENTERAJATENG, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keberanian Richard Eliezer dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun resmi media sosial Instagramnya, Mahfud mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman ringan.
“Adinda Richard Eliezer, saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” tulisnya seperti dikutip, Jumat (27/1/2023).
Namun demikian, Mahfud dan pemerintah memastikan tidak akan ikut campur atau mengintervensi proses hukum yang sednag berlangsung. Pasalnya, keputusan terkait vonis hukuman merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menanganinya.
“Itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” jelasnya.
Dalam pernyataannya itu, Mahfud juga menyinggung terkait kronologi pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu (Richard) membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” lanjutnya.
Sejak adanya pengakuan itu akhirnya kasus tersebut menjadi terang benderang dan Ferdy Sambo akhirnya juga mengakui perbuatannya.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis,” tandasnya.