LenteraJateng, SEMARANG – MA (Mahkamah Agung) kabulkan kasasi Baihaqi lawan Sekda (Sekretaris Daerah) Jateng. Muhammad Baihaqi (35), seorang penyandang disabilitas mengajukan gugatan atas seleksi CPNS 2019.
Tim kuasa hukum dari LBH Semarang Arif Syamsuddin menyatakan, MA kabulkan kasasi Baihaqi setelah PTUN Semarang menolak kasusnya, karena dianggap melebihi batas waktu. Padahal waktu untuk mengajukan tuntutan melalui PTUN selama 90 hari.
“Kami menjelaskan bahwa 90 hari itu menghitungnya dari terakhir melakukan administrasi. Dan 90 hari itu hari kerja bukan kalender. Sehingga masih ada waktu untuk membahas pokok permasalahan di persidangan,” kata Arif di Semarang, Rabu (15/12/2021).
Selama persidangan berlangsung menurutnya, banyak fakta yang menunjukan bahwa Baihaqi pantas lolos dalam seleksi CPNS 2019. Berdasarkan hal tersebut ada beberapa catatan penting dari LBH terhadap kasus tersebut.
Pertama, majelis hakim ersikap formalistis dengan tidak sama sekali menyentuh substansi diskriminatif yang dialami oleh penyandang disabilitas. Kedua, berdasarkan bukti, saksi dan ahli baik dari pihak penggugat maupun tergugat menunjukan bahwa Baihaqi merupakan guru yang profesional. Ia mendapatkan skor tertinggi pada tes tahap SKD.
“Ketiga, kasus Baihaqi menunjukan preseden buruk terhadap penyandang disabilitas,” tambah Arif.
Meski begitu amar putusan dari MA belum dikirimkan ke PTUN Semarang. Pihaknya berharap, segera mendapat amar putusan agar dapat menentukan langkah selajutnya.
“Entah nanti dari Sekda Jateng seperti apa putusannya. Apakah seleksi tersendiri atau serta merta diikutkan CPNS 2021. Tapi tentu kami berharap agar putusan ini bisa dijalankan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tuturnya.
Persoalan ini berawal, saat Baihaqi tidak diloloskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah. Ia dianggap tak memenuhi syarat formasi khusus penyandang disabilitas Guru Matematika di SMA Negeri 1 Randublatung Kabupaten Blora.
Ia dipanggil BKD diinformasikan jika terpaksa digugurkan. Alasannya mereka, disabilitas yang dicari adalah tunadaksa, yang mengalami cacat fisik seperti cacat kaki, tangan, bibir sumbing, dan sebagainya.
Menurut Baihaqi, kriteria disabilitas yang ditetapkan BKD adalah tunadaksa yakni yang mengalami cacat fisik. Sedangkan dirinya adalah tunanetra.
Surat edaran Kementerian PAN-RB memuat penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai. Namun, Sekda Jateng malah menafsirkan secara sepihak dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019.
Baihaqi menggugat Sekda Jateng karena melanggar peraturan dalam seleksi CPNS 2019. Arif menjelaskan peraturan yang dilanggar yakni dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019. Hasil kasasi pertamanya ditolak oleh PTUN Semarang karena gugatan dianggap melebihi batas waktu. Namun pihaknya mengajukan banding karena seharusnya masih sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Editor: Puthut Ami Luhur