LENTERAJATENG, SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Semarang mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, untuk meluruskan tuduhan pungutan liar (pungli) retribusi pedagang kaki Lima (PKL).
Ketua Koordinator LPMK Kota Semarang, Ahmad Fuad mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan pemberitaan di sejumlah media terkait tudingan LPMK di Kota Semarang kerap menarik pungli ke PKL.
“LPMK sudah dapat dana untuk fasilitasi kegiatan di kelurahan, kecamatan, hingga kota. Kemarin statemen Plt Kepala Dinas Perdagangan, LPMK se-Kota Semarang seolah-olah terkesan melakukan pungli,” katanya
Fuad menjelaskan selama ini LPMK sudah mendapatkan dana untuk fasilitasi kegiatan di Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota dan dirinya menyayangkan statemen dari Plt Kepala Dinas Perdagangan yang menuduh seolah olah LPMK se-Kota Semarang terkesan melakukan pungli.
“LPMK sudah mendengar itu. Terus terang, kami merasa kurang nyaman. Kami tidak memungkiri mungkin ada oknum,” imbuhnya.
LPMK sendiri ditegaskan oleh Fuad memiliki aturan yang melarang menarik pungutan atau retribusi kepada para pedagang. Jika di lapangan terjadi sebaliknya, dirinya mengklaim dan menduga jika pungli itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengaku tidak bermaksud menunduh LPMK melakukan pungli retribusi ke PKL. Bahkan Fajar meminta maaf jika pernyataannya membuat para pengurus LPMK di Kota Semarang sakit hati.
“Ya mohon maaf apabila menimbulkan persepsi seolah-olah menuduh. Ke depan, saya mohon bantuan untuk bisa meningkatkan PAD Kota Semarang,” ungkapnya.
Fajar mengaku siap merangkul LPMK agar bersama-sama meningkatkan PAD yang berasal dari retribusi PKL. Pasalnya, personel Dinas Pedagangan jugaa terbatas.
“Bisa bersinergi Disdag dengan LPMK sehingga ada wujud nyata kerja kami dengan LPMK kaitan PAD,” lanjutnya.(IDI)