LENTERAJATENG, SEMARANG – Polda Jateng kembali tangkap 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada pekan kedua dibentuknya Satgas TPPO. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jateng.
Wakapolda Jateng sekaligus Ketua Satgas TPPO, Brigjen Pol Abioso Seno Aji menjelaskan, pihaknya telah mengamankan ke-12 tersangka tersebut dalam kurun waktu sepekan.
“Enam tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan enam tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja. Baik buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin,” kata Brigjen Abioso, saat jumpa pers, Rabu (21/6/2023).
Para tersangka ditangkap polisi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Yakni Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Kota Magelang, Cilacap, Sragen, Grobogan dan Wonosobo.
Dalam aksinya itu, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah.
“Tersangka telah memberangkatkan ke berbagai negara antara lain Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, dan lain-lain,” jelasnya.
Kerja Tak Sesuai, Polda Jateng Tangkap 12 Tersangka TPPO
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan tersangka perorangan mendapatkan korban dengan cara iming-iming pekerjaan bergengsi dan bergaji tinggi. Namun pada kenyataannya, kerja tak sesuai dan tak mendapat asuransi kesehatan.
“Para tersangka membawa korban (ke luar negeri) bisa jalur darat maupun lewat bandara,” jelasnya.
Sesampainya di negara tujuan, para pekerja sudah ditunggu oleh penerima.
Dia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.
“Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abi meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri.
“Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan,” pungkasnya.