LenteraJateng, SEMARANG – Kuasa hukum nenek ini minta Polrestabes Semarang menghentikan kasus yang menyangkut kliennya. Kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamalo menduga ada kriminalisasi terhadap kliennya.
Seorang nenek Kwee Foeh Lan (75) warga Semarang, disangka memberikan keterangan palsu dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.
“Kasus ini harus berhenti, karena sudah ada putusan tidak cukup bukti dari gelar perkara Bareskrim Polri. Ia justru menyayangkan, kliennya justru menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang dan berkasnya sudah terkirim ke Kejari,” kata John Richard di Semarang, Senin (20/12/2021).
Bareskrim Polri menurutnya, sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwee Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik Polrestabes Semarang harus menghentikannya, dengan dasar gelar perkara yang dilakukan lembaga tertinggi di kepolisian,” tutur John Richard.
Ia berharap agar penegak hukum bisa melakukan tugasnya secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Saya harap tidak ada permainan dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian. Karena saya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar. Saat ini kami akan melakukan langkah persuasif lebih dulu,” tuturnya.
Kwee Foeh Lan dilaporkan oleh keponakannya Tan Jeffry ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada kasus penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang. Menurut John, kliennya itu korban penggelapan sertifikat tanah tersebut. Kasus itu menjerat ibu Tan Jeffry, Agnes Siane sebagai tersangka dan dijerat hukuman dua tahun penjara.
Kesaksian Kwee Foeh Lan sebagai korban, kemudian dilaporkan Tan Jeffry ke Polrestabes Semarang sebagai keterangan palsu. John Richard menegaskan, kasus yang dialami Kwee Foeh Lan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi.
Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefrry masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan. Namun proses justru berlanjut dan bahkan kliennya sudah berstatus tersangka.
“Putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, lalu dasarnya apa,” tuturnya.
Apalagi setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar, sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Justru ada upaya mempidanakan atau kriminalisasi terhadap kliennya.
“Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik Kwee Foeh Lan. Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.
John Richard mengaku sudah mengirimkan surat ke Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung, namun belum mendapat respon.
“Kami sudah kirimkan surat ke Presiden, Kemkumham, Kapolri, Jaksa Agung,” tambahnya.
Editor : Puthut Ami Luhur