Lenterajateng, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sosialisasikan pendaftaran dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom menyatakan, proses pendaftaran melalui KPU RI.
“Persyaratan bisa akses melalui laman KPU RI di www.kpu.go.id, dan KPU di daerah dalam hal ini Kota Semarang hanya melakukan sosialisasikan kepada calon peserta Pemilu,” kata Nanda, sapaan akrabnya di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2022).
Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan penetapan Partai politik peserta Pemilu 2024. Nantinya ketika proses verifikasi, KPU RI akan melibatkan yang ada di daerah.
Masing-masing, mengisi data melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Data terupdate, ia mencatat ada 38 partai yang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Dari jumlah Partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 tersebut, sembilan Partai sudah melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Kesembilan Partai tersebut, KPU tidak akan melakukan verifikasi faktual.
Ia menyebut, pendaftaran peserta Pemilu kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pimpinan Parpol menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU RI sedangkan jajarannya mengisi melalui Sipol.
Pendaftaran Parpol untuk calon peserta Pemilu 2024 mulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Editor: Puthut Ami Luhur