LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang (Kosem) menetapkan, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Dr Agustina Wilujeng Pramestuti SS. MM dan Ir H Iswar Aminuddin MT sebagai Paslon terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.
Keputusan tersebut diasampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih di Shamrock Ballroom, Hotel MG Setos Semarang, Rabu (5/2/2025).
KPU Kota Semarang mengundang, seluruh Paslon yang berkontestasi pada Pemilihan Serentak 2024 dan tim pemenangannya, pimpinan Parpol, Bawaslu Kota Semarang, Forkopimda, Forwakot dan Stakeholder terkait.
“Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Nomor Urut Satu Saudari Dr Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM dan Sdr Ir H Iswar Aminuddin MT dengan perolehan suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih,” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini.
Rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Serentak, dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, sekretaris KPU, sekretariat KPU Kota Semarang dan tamu undangan.
KPU Kota Semarang menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Serentak, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, melaksanakan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025, Berita Acara KPU Kota Semarang Nomor 38/PL.02.7-BA/3374/2/2025 tanggal 5 Februari 2025 dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.
Setelah menetapkan paslon terpilih, KPU Kota Semarang selanjutnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang periode 2025-2030 kepada DPRD Kota Semarang.
“Kami akan menyampaikan surat kepada DPRD Kota Semarang untuk usulan pengesahan dan pelantikan, karena berdasarkan aturan paling lambat satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyampaikan kepada DPRD,” tutur Zaini.