LENTERAJATENG, KENDAL – Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan, baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota bisa terjadi kapanpun, meski tidak diharapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini menerbitkan aturan terbaru mengenai PAW anggota dewan, dan perlu disampaikan kepada stakeholder terkait.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan pemberhentian antarwaktu anggota dewan. Pertama, meninggal dunia, berikutnya mengundurkan diri dan terakhir diberhentikan.
“KPU Kabupaten Kendal harus memproses PAW dalam waktu lima hari kerja, sejak pimpinan DPRD setempat menyampaikan usulan tersebut melalui surat,” kata Puthut saat Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Aula KPU Kabupaten Kendal, Selasa (23/12/2025).
Ia melanjutkan, anggota dewan tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD kabupaten/kota. Syarat ini berlaku sambung Puthut, meski anggota dewan memenuhi klausul tiga hal di atas, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Anggota Dewan dapat diberhentikan dari jabatannya, jika tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalagan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun. Kedua, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota.
“Anggota DPRD kabupaten/kota dapat diberhentikan, jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun,” tutur Puthut.
Selain, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPRD kabupaten/kota juga dapat diberhentikan jika, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan setempat yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“Anggota Dewan juga dapat diberhentikan, atas usulan partai politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Puthut.

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
Pada kesempatan tersebut, Puthut juga menyampaikan mengenai pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan melalui Sipol. Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sipol dilakukan setelah penetapan parpol peserta pemilu, dalam hal ini Pemilu 2024 lalu.
“Dalam satu tahun, parpol melakukan pemutakhiran data dua kali yaitu semester pertama pada Juni dan semester kedua pada Desember,” tutur Puthut.
Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol sambungnya, mencakup pembaruan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai politik. Untuk keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, setidaknya terdapat 30 persen.
“Setiap melakukan pemutakhiran melalui Sipol, parpol dapat melakukan tiga hal. Tambah data baru, memperbaiki dan hapus data,” tambah Puthut.
Pada semester kedua tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Kendal membuka layanan helpdesk guna memberikan layanan dan konsultasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Serta lanjut Puthut, penggunaan Sipol kepada partai politik dan Bawaslu.
“Layanan helpdesk kami buka dari 11 sampai dengan 28 Desember 2025, setiap hari dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB di ruang PPID KPU Kabupaten Kendal,” tuturnya.
Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menyatakan, pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi baru ini untuk memastikan proses penggantian antarwaktu anggota legislatif berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan, sosialisasi ini merupakan upaya KPU Kendal dalam memperkuat koordinasi dengan stakeholder guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kendal, Sekretariat Dewan (Setwan) dan Bawaslu Kabupaten Kendal.