LENTERAJATENG, SEMARANG- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan pencegahan pernikahan dini dapat dapat dilakukan dengan kebijakan yang menyasar sektor pendidikan dan ekonomi.
“Kita memberikan pemberdayaan pendidikan kepada orang tua dan forum anak untuk bisa menghindari pernikahan anak,” katanya, Selasa (2/1/2023).
Ia mengatakan pernikahan dini memiliki dampak buruk baik dari kesehatan dan psikologis anak. Oleh karena itu ia berupaya mencegah perkawinan anak dengan cara mengaktifkan forum anak agar mereka beraktivitas positif.
Selain itu, ia akan terus mendorong forum anak untuk menjadi pelopor dan pelapor jika ada pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak.
Adapun upaya penanggulangan pernikahan dini pada sisi ekonomi melalui kebijakan yang berhubungan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Misalnya, dengan pendidikan kepada perempuan dalam kewirausahaan.
“Sesuai dengan prioritas presiden dalam program pemberdayaan keluarga, arahnya ini juga untuk menekan perkawinan anak, ” katanya
Sebelumnya, Pengadilan Agama Semarang mencatat sejak Januari hingga 21 Desember 2022 pengajuan dispensasi kawin mencapai 172 perkara. Namun dari jumlah tersebut hakim hanya mengabulkan 157 dispensasi kawin di tahun 2022.