LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) larang dua penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pergi ke luar negeri. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, usai melakukan konferensi Pers Penahanan Tersangka Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Selain dua orang penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Semarang, Lembaga anti rasuah itu juga melarang berpergian ke luar negeri dua orang lainnya dari pihak swasta. Namun sampai saat ini, identitas empat orang yang dicekal ke luar negeri tersebut belum disampaikan oleh KPK.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024, tentang larangan berpergian ke luar negeri. Untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang penyelenggara negara dan dua orang dari dari pihak swasta.
Menurut Tessa, KPK saat ini sedang melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Lalu penyidikan mengenai apa yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Semarang, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alexander menyatakan, larangan berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024. Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, Tessa juga menyebut adanya dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024,” tambah Juru Bicara KPK itu.
Ia melanjutkan, larangan berpergian kepada empat orang yang sampai saat ini belum diumumkan ke publik, berlaku selama enam bulan ke depan. KPK masih belum menyampaikan, nama maupun inisial empat orang yang dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Termasuk nama-nama pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang itu. “Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tambah Tessa.
Untuk nama dan inisial lanjutnya, masih belum bisa disampaikan saat ini.
Pada kesempatan tersebut, KPK mengkonfirmasi dan membenarkan sedang melakukan kegiatan penyidikan di Kota Semarang.
“Untuk apa dan di mana, kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan selesai, kami akan memberi update lagi,” tuturnya.
Rabu (17/7/2024) pagi, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Wali Kota Semarang di Jalan Pemuda. Mereka menggeledah beberapa ruangan, di antaranya ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin.
Tampak petugas kepolisian bersenjata lengkap menjaga proses tersebut.
Selain menggeledah ruang kerja Wali Kota Semarang, Rumah Pribadi Mbak Ita juga disambangi penyidik KPK.