LenteraJateng, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi buka nikah massal gratis bagi warganya. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat di kota lumpia itu.
Hendi, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa ia terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan gratis kepada warganya mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Termasuk proses akad nikah bagi warga Kota Semarang.
“Hal yang terpenting jika sudah memiliki buku nikah itu sebagai sebuah syarat awal membentuk keluarga yang lebih baik lagi, lebih manfaat dan lebih hebat. Setelah punya buku nikah semua dokumennya diurus meskipun sedikit repot yang penting untuk kebutuhan keluarga,” tegas Hendi saat membuka kegiatan nikah massal gratis di Balaikota Semarang, Minggu (19/6/2022).
Ia menegaskan jika setiap layanan gratis yang disediakan Kota Semarang saling berkaitan. Harapannya, semua layanan gratis dapat bermanfaat secara maksimal.
“Dengan buku nikah, anak an akan memiliki akte kelahiran. Dan memiliki banyak akses untuk mendapatkan kemudahan untuk pendidikan, kesehatan gratis dan lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mendoakan agar pasangan yang mengikuti program nikah massal gratis dapat langgeng. Salin itu, layanan pendampingan gratis apabila jika terjadi permasalahan juga tersedia melalui PPT Seruni.
“Kasus perceraian ini menjadi catatan kita, serta masih banyak anak yang lahir dari pasangan yang belum tercatat di KUA, akibatnya untuk mendapatkan support pelayanan gratis dari Pemkot akan menjadi sulit,” bebernya.
Bersama staf ahli Kementerian Agama RI, Hendi menghadiri nikah massal gratis tahun 2022 yang bertempat di Hall Balaikota Semarang. Nikah massal tersebut diikuti sebanyak 32 pasangan dari 14 kecamatan di Kota Semarang.
Pemkot Semarang Hibahkan Tanah Untuk KUA, Wali Kota Semarang Buka Nikah Massal
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Semarang juga menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada Kementerian Agama bagi 8 Kantor Urusan Agama (KUA).
Pemberian hibah tersebar di 8 titik di Kota Semarang yaitu Meteseh, Kuningan, Gayamsari, Lamper Tengah, Petompon, Ngaliyan, Miroto dan Tugurejo dengan total seluas 2.740 m2.
“Alhamdulillah ada 8 sertifikat untuk KUA yang sudah kami serahkan. Kalau ada proses lainnya Pemkot Semarang akan membantu,” pungkas Hendi