LENTERAJATENG, PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Pusat kembali ingatkan pemerintah, kementerian maupun badan publik tingkat nasional maupun daerah meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan informasi bagi rakyat. Terlebih, saat ini menjad momentum memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha meminta badan publik terus meningkatkan kemudahan akses serta kualitas layanan informasi publik bagi warga.
“Pemilu jangan mengganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat, khususnya layanan informasi publik,” ujar Arya Sandhiyudha, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Ia kemudian memaparkan, KIP akan kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik serentak se-Indonesia untuk menjaga kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat.
“Kami akan menggelar monev serentak untuk memastikan pemerintah dan Badan Publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa,” paparnya.
Arya yang juga didampingi Komisioner Komisi Informasi dari 28 provinsi menjelaskan, persoalan klasik masyarakat harus direspons dengan tepat oleh Pemerintah maupun Badan Publik.
Masyarakat kerap kali sebagai pemohon informasi masih menemui kesulitan mendapatkan informasi dari Badan Publik. Misalnya, dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal, Badan Publik tersebut dalam Monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi ‘informatif’.
“Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat monev menyatakan informasi terbuka,” ucap Arya.
Kasus lain, lanjut Arya, permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka tetapi karena salah pemahaman dan penanganan malah menjadi objek sengketa informasi.
“Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat,” tutupnya.
Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas pada pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023.
Dalam metode penilaian, terdapat tiga aspek yakni kualitas, pemahaman layanan, dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa didalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi.