LENTERAJATENG, BREBES – Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Jawa Tengah, satu di antaranya adalah Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang (Bregasmalang). Kawasan tersebut, di dalamnya terdapat Kawasan Industri Brebes (KIB) yang sampai saat ini menemui beberapa kendala.
Hal itu terungkap, saat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Jawa Tengah, berkunjung ke Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA&PR).
Beberapa kendala di antaranya menurut Kepala Dinas PSDA & PR Brebes Abdul Majid, belum ada calon pengelola yang resmi memiliki otoritas dalam pembangunan dan pengelolaan KIB. Selain, belum adanya sumber pendanaan yang jelas terkait pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan tersebut.
“Sampai saat ini hanya calon pengelola berdasarkan penunjukan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga wewenangnya belum kuat. Implementasi di lapangan, banyak lokasi yang tidak sesuai dan mengakomodir pembangunan ekonomi,” kata Abdul.
Pembebasan lahan masih kata dia, perlu dipastikan terintegrasi dengan RTRW terutama untuk mengakomodasi permukiman.
Pimpinan rombongan Alwin Basri pada kesempatan tersebut mempertanyakan rencana strategis Pemerintah Kabupaten Brebes, terkait KIB.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Brebes Agus As’ari menjelaskan, rencana strategis membagi kembali Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 3.976 ha dan realisasinya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus Alwin Basri dan Wakil Ketua M Saleh memimpin langsung kunjungan yang bermaksud untuk mencari masukan mengenai penyusunan RTRW 2023 – 2043. (anf)