LENTERAJATENG, BANYUMAS – Komisi E DPRD Jawa Tengah dukung peningkatan klasifikasi RSUD Margono Soekarjo, dari B menjadi A Pendidikan. Ketua Komisi E Abdul Hamid menyatakan, mendorong percepatan peningkatan klasfikasi RSUD Margono Soekarjo.
Menurut Abdul Hamid, pihaknya mendorong percepatan peningkatan klasifikasi rumah karena rumah sakit tersebut memiliki prospek yang sangat potensial. Selain, pentingnya klasifikasi rumah sakit, untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dari sisi tenaga medis, fasilitas, sarana dan prasarana ada semua dan mumpuni. Kami bersama Pemprov Jateng mendorong untuk bisa meningkatkan klasifikasinya,” kata Abdul Hamid, usai memimpin kunjungan kerja Komisi E ke RSUD Margono Soekarjo, Senin (2/10/2023).
Selain, dari sisi cakupan wilayah pelayanan rumah sakit tersebut sangat luas. Ke Barat sampai dengan Tasikmalaya, Cirebon bagian Selatan dan Kuningan. Untuk di Jawa Tengah, cakupannya meliputi, Banjarnegara, Brebes Selatan dan Cilacap.
Direktur Utama RSUD Margono Soekarjo Dr dr Harsini Sp Pr menyatakan, tengah berupaya meningkatkan kualifikasi rumah sakit yang dipimpinnya menjadi A. Dengan kualifikasi tersebut, pelayanan disesuaikan dengan standar yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pihaknya yakin dengan pemenuhan standar, karena RSUD Margono telah memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik setingkat rumah sakit tipe A. Harsini melanjutkan, saat ini RSUD Margono Soekarjo sudah memiliki empat medik spesialis dasar, lima spesialis penunjang medik, 12 medik spesialus dan 13 medik subspesialis.
Ia melanjutkan, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahkan fasilitas penunjang pun seperti pemenuhan kamar sudah lengkap.
“Harapan kami dengan dukungan pemprov serta Komisi E, kami dapat naik menjadi tipe A yang semula B. Pelayanan Kesehatan di masyarakat Jateng bagian barat selatan ini bisa tercover,” tuturnya.
Selanjutnya anggota Komisi E Joko Haryanto menambahkan, dengan meningkatkan pelayanan rumah sakit bukan berarti melupakan atau melaikan fungsi pelayanan kepada masyarakat miskin. Ia menambahkan, masyarakat yang membawa surat keterangan tanda miskin (SKTM) saat pengobatan untuk tidak ditolak.
Amanah undang-undang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan wajib ditaati oleh manajemen rumah sakit terlebih dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Anggota Komisi E Jasiman pun sepakat dengan hal tersebut, mengingat RSUD Margono Soekarjo merupakan satu-satunya milik pemerintah di Jateng wilayah barat-selatan tentunya peningkatan pelayanan harus mutlak dilakukan. (anf)