LenteraJateng, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Tahun 2022.
Rancangan tersebut juga membahas aturan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, karena masuk dalam kategori ekonomi kreatif sektor UMKM.
“Ekonomi kreatif dalam sektor otomotif menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM,” ungkap Endy Irawan Kepala Bagian Hukum dan Humas Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Melalui keterangan tertulis, Endy menyampaikan pesatnya perkembangan dunia otomotif sebagai UMKM dan turut membantu perekonomian pasca pandemi Covid-19.
“Dalam produksi kendaraan kustom butuh prosedur pedoman legalitas yang jelas dan lain sebagainya,” ungkapnya, Selasa (19/4/2022).
Lebih lagi Endy juga menegaskan perlu adanya aturan dalam melakukan modifikasi. Sehingga memenuhi persyaratan keselamatan dan kendaraan dapat beroperasi.
“Adanya pedoman legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian kendaraan kustom di Indonesia dan dapat bersaing dengan internasional,” ujar Endy.
Endy juga mengajak seluruh stakeholder terkait, agar mendukung terciptanya regulasi yang tepat dan memberikan manfaat untuk kemajuan transportasi Indonesia.
Uji Publik mengenai kendaraan bermotor dengan kustomisasi, Dewanto Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor menyampaikan jenis kendaraan dengan kustomisasi meliputi.
1.Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat (dilengkapi roda 3);
2.Mobil penumpang;
3.Mobil bus pada tunggal sumbu max 1.2;
4.Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5.Kendaraan khusus.
Selain itu dalam susunan RPM Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan yaitu
Teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, pembuatan atau perakit kendaraan kustomisasi, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan kustomisasi.
“Pelaksana pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan terbit maksimal 7 hari yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” kata Dewanto.
“Serta Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” tambahnya.
Editor: Puthut Ami Luhur