• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Semangat kolaborasi dan optimisme ekonomi daerah, mewarnai Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode II Tahun XXXVI-2026.

    Sinergi Nusantara, Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026

    Bank Jateng menggelar penyegelan mesin undian Tabungan Simpeda Periode II Tahun XXXVI-2026 di Hotel Alila Solo, Rabu (15/4/2026).

    Penyegelan Resmi Awali Undian Nasional Simpeda 2026 Bank Jateng

    Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Pati berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Parkir.

    Bank Jateng KCK Pati Dorong Digitalisasi Layanan Parkir

    Komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ditunjukkan Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Pati.

    Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Jateng KCK Pati Fasilitasi Pembuatan NIB dan Pembukaan Rekening

    Bank Jateng Cabang Boyolali resmi menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan gaji, tunjangan, dan honorarium pegawai pada Senin (2/2/2026).

    Kemenag Boyolali Gandeng Bank Jateng Kelola Hak Pegawai

    Bank Jateng menunjukkan komitmen kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi cepat tanggap bencana.

    Peduli Padasari, Bank Jateng Salurkan Bantuan Darurat

    Memperkuat komitmen dalam memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat, Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di RSUD dr Moewardi Surakarta.

    Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Semangat kolaborasi dan optimisme ekonomi daerah, mewarnai Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode II Tahun XXXVI-2026.

    Sinergi Nusantara, Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026

    Bank Jateng menggelar penyegelan mesin undian Tabungan Simpeda Periode II Tahun XXXVI-2026 di Hotel Alila Solo, Rabu (15/4/2026).

    Penyegelan Resmi Awali Undian Nasional Simpeda 2026 Bank Jateng

    Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Pati berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Parkir.

    Bank Jateng KCK Pati Dorong Digitalisasi Layanan Parkir

    Komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ditunjukkan Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Pati.

    Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Jateng KCK Pati Fasilitasi Pembuatan NIB dan Pembukaan Rekening

    Bank Jateng Cabang Boyolali resmi menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan gaji, tunjangan, dan honorarium pegawai pada Senin (2/2/2026).

    Kemenag Boyolali Gandeng Bank Jateng Kelola Hak Pegawai

    Bank Jateng menunjukkan komitmen kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi cepat tanggap bencana.

    Peduli Padasari, Bank Jateng Salurkan Bantuan Darurat

    Memperkuat komitmen dalam memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat, Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di RSUD dr Moewardi Surakarta.

    Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    DMFI Dorong Pemprov Jateng Terbitkan Regulasi Larangan Penyiksaan Hewan Peliharaan

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    Kru KM Tunggu Pangestu Ditemukan Meninggal Usai Perbaiki Baling Kapal

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Sritex, Tiga Eks Petinggi Bank Jateng, Ini Perannya

by TIM LENTERAJATENG
22/07/2025
in Nusantara
0
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru, dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru, dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).(LENTERAJATENG/DOK)

LENTERAJATENG, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru, dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Delapan tersangka, baik dari internal Sritex maupun dari luar perusahaan tersebut. Dari luar Sritex, tersangka merupakan mantan pejabat dari sejumlah bank daerah dan pemerintah.

“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Tiga dari delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, merupakan mantan petinggi di Bank Jateng.

Bank Jateng atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, adalah bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Jadi, pemilik Bank Jateng adalah pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Status Bank Jateng merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang didirikan untuk mendukung Pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteran masyarakat di Jawa Tengah.

Tiga orang tersangka yang merupakan mantan petinggi Bank jateng, Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Supriyatno, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 Pujiono dan Kepala Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.

Peran Supriyatno dan Pujiono dalam kasus ini, keduanya tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) dalam pemberian kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada Sritex.

Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada Sritex, walaupun mengetahui kewajiban perusahaan tekstil tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.

Baik Supriyatno dan Pujiono, disebut juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang diajukan Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited perusahaan tekstil tersebut 2016-2018.

BACA JUGA:  Patwal Polantas Kawal Pergerakan Arus Balik Dari Semarang Hingga Jakarta

Pujiono, bahkan disebut tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit.

Sedangkan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, disebut tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko.

Suldiarta tidak melakukan Analis Kredit, melalui mekanisme Trade Checking.

Nurcahyo mengatakan, hal itu menyebabkan analis belum melakukan perhitungan repayment capacity atau kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati.

Selain itu, Suldiarta menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited perusahaan tekstil tersebut pada 2016-2018.

Menurut Nurcahyo, verifikasi dilakukan hanya menggunakan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.

Suldiarta juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit. Serta, tidak menyusun analisa kredit atau penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.

Suldiarta, lantas menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing Sritex. Menurut penyidik, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset nonproduktif.

Tersangka lainnya, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019–2022 dan Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021, merupakan pejabat pemegang kewenangan memutus kredit yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK (memorandum analisis kredit).

“Selaku direksi komite A2 (kewenangan kredit Rp75miliar–Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo,” tutur Nurcahyo.

BACA JUGA:  KPK Larang Dua Penyelenggara Negara Pemkot Semarang ke Luar Negeri, Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, Kasus Apa dan Siapa Tersangkanya

Keduanya kata Nurcahyo, juga tidak meneliti pemberian kredit kepada Sritex sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan bank.

Selain itu, kedua tersangka memutus pemberian kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori debitur prima.

Kemudian, tersangka Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025, merupakan komite kredit pemutus tingkat pertama.

Yuddy Renaldi selaku komite kata Nurcahyo, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada Sritex hingga sebesar Rp 350 miliar.

Hal itu dilakukan Yuddy meskipun mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, disampaikan bahwa Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar.

Selanjutnya, tersangka Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank BJB periode 2019–2023, merupakan Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) yang memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp 200 miliar.

Akan tetapi, ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).

Tersangka Benny juga tidak pernah melakukan, evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Selain itu, untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik, keputusan Benny hanya didasarkan pada keyakinan Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.

Padahal, tersangka Benny mengetahui bahwa Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.

BACA JUGA:  Bank Jateng Capem Pasar Kota Jepara Jemput Bola Aktivasi Bima Mobile

Adapun selain ketujuh tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lainnya, yaitu Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex periode 2006–2023.

Selaku Direktur Keuangan Sritex, Allan adalah pihak yang bertugas untuk memproses kredit kepada pihak bank.

Nurcahyo mengungkapkan, Allan adalah pihak yang menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI dan memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Kemudian, AMS disebut menggunakan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukan awal.

“Pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi (AMS) menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau medium term note,” kata Nurcahyo.

Menurut Nurcahyo, akibat pemberian kredit kepada Sritex tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.08 triliun.

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan pemberian kredit dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), dan Bank DKI.

Dengan rincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 dan Zainudin Mapa selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Tags: Bank JatengKejagungKorupsiSritexTersangka

TIM LENTERAJATENG

Related Posts

Bank Jateng ambil bagian, program Mudik dan Balik Rantau Gratis 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Nusantara

Bank Jateng Berangkatkan Ribuan Pemudik

18/03/2026
Bank Jateng Cabang Yogyakarta sinergi dengan Polda DIY, pemberian fasilitas kredit bagi anggota Polri.
EKBIS

Fasilitasi Kredit, Bank Jateng Cabang Yogyakarta Sinergi dengan Polda DIY

10/03/2026
Bank Jateng Syariah kembali mengukuhkan prestasinya di panggung nasional dengan meraih penghargaan dalam kategori Syariah Regional Economic Empowerment pada ajang Metro TV Sharia Economic Forum 2026 yang diselenggarakan di Tribrata Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
EKBIS

Berdayakan UMKM, Bank Jateng Syariah Raih Penghargaan 2026

24/02/2026

RECOMENDED

Semangat kolaborasi dan optimisme ekonomi daerah, mewarnai Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode II Tahun XXXVI-2026.

Sinergi Nusantara, Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026

21/04/2026
Bank Jateng menggelar penyegelan mesin undian Tabungan Simpeda Periode II Tahun XXXVI-2026 di Hotel Alila Solo, Rabu (15/4/2026).

Penyegelan Resmi Awali Undian Nasional Simpeda 2026 Bank Jateng

16/04/2026
Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Pati berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Parkir.

Bank Jateng KCK Pati Dorong Digitalisasi Layanan Parkir

16/04/2026
Komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ditunjukkan Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Pati.

Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Jateng KCK Pati Fasilitasi Pembuatan NIB dan Pembukaan Rekening

14/04/2026
Andini, warga Semarang, mengaku terbantu dengan program balik rantau gratis yang difasilitasi Bank Jateng.

Andini Hemat Rp4 Juta, Bank Jateng Fasilitasi Program Balik Rantau Gratis 2026

30/03/2026
DPRD Kota Semarang menyoroti aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintas di sejumlah ruas jalan kota, khususnya di kawasan Kalipancur.

DPRD Kota Semarang Soroti Dampak Galian C Terhadap Infrastruktur

26/03/2026

MOST VIEWED

  • Pendakian Merbabu Via Thekelan

    Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com