Dua klaster tersebut, Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora. Klaster pertama di Cabang Jakarta Bareskrim menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
Dalam kasus ini Bina Mardjani menyetujui penyaluran kredit. Penyaluran tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan peminjaman modal usaha. Kredit sebesar Rp 300 miliar kepada Bambang Supriyadi.
“Tersangka Bina Mardjani menerima fee pencairan sebesar satu persen, atau senilau Rp 1,6 miliar,” tambah Cahyono.
Setelah mendapat fasilitas kredit tersangka Bambang Supriyadi tidak menggunakannya sebagaimana tujuan awal. Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik menghitung kerugian negara Rp 307,9 miliar dan Rp 174 miliar.
Adapun klaster kasus kedua, terkait dengan rangkaian perkara serupa di Bank Jateng cabang Blora. Pada kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.
Antara lain Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Property Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristanto. Pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 115,5 miliar.
Penyidik menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider, Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Kelima tersangka, terancam penjara minimal lima tahun.
“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, tercatat kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” tutur Cahyono.