LenteraJateng, SEMARANG – KAI (PT Kereta Api Indonesia) Daop 4 Semarang operasikan KA Ciremai, relasi Semarang Tawang-Bandung PP. Operasionalisasi KA Ciremai ini mulai Rabu (4/5/2022), selama enam hari atau sampai dengan Senin (9/5/2022).
Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, relasi Semarang Tawang-Bandung sebelumnya sudah terlayani KA Harina, tetapi pada arus balik Lebaran okupansinya sudah 100 persen. Khususnya pada 4 sampai dengan 9 Mei 2022, sehingga menjadi pertimbangan KAI untuk mengoperasikan KA Ciremai.
“Untuk meningkatkan pelayanan kami terhadap pelanggan, khususnya pada masa angkutan Lebaran 2022,” kata Krisbiyantoro melalui siaran persnya, Selasa (3/5/2022).
KA Ciremai merupakan rangkaian KA dengan kelas bisnis dan eksekutif, dengan kapasitas sebanyak 420 tempat duduk. Untuk tarif, KA Ciremai mulai Rp 230 ribu sampai Rp270 ribu untuk kelas bisnis, dan Rp 330 ribu sampai Rp 380 ribu untuk kelas eksekutif.
Jadwal keberangkatan KA Ciremai dari Stasiun Semarang Tawang pukul 07.15 WIB, dan tiba di Stasiun Bandung pukul 14.56 WIB. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Bandung adalah pukul 16.25 WIB, dan tiba di Stasiun Semarang Tawang pukul 23.58 WIB.
Untuk pemesanan tiket pada KA Ciremai ini sudah bisa mulai Selasa (3/5/2022) melalui aplikasi KAI Access, website KAI, serta seluruh channel penjualan lainnya.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memperhatikan persyaratan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Syarat Perjalanan KA, KAI Operasikan KA Ciremai
Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Dengan metode tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan metode tes PCR 3×24 jam.
Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif skrining Covid-19 dengan metode tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Kereta api memiliki keunggulan bebas macet, tepat waktu, lebih nyaman dan aman, serta mampu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan atas kepercayaannya menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan untuk kembali ke kampung halaman pada masa mudik Lebaran tahun ini,” tutur Krisbiyantoro.