LENTERAJATENG, SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah masuk sebagai daerah rawan pemilu dengan kategori sedang. Kategori ini berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang diluncurkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Dalam peluncuran IKP pada Jumat (16/12/2022), Bawaslu RI menetapkan lima provinsi sebagai daerah rawan tinggi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
“Meski menempati posisi rawan sedang, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan berbagai program pencegahan dan pengawasan. Pencegahan akan terus dimasifkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu,” kata Anik Solih, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, pada Minggu (18/12/2022)
Anik menyatakan, bahwa IKP merupakan deteksi dini dalam pelaksanaan pemilu. Meski secara umum Jawa Tengah masuk dalam kategori rawan sedang, tetapi jika dibedah per dimensi, Jawa Tengah juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu.
“Dari 10 provinsi rawan tinggi dimensi penyelenggaraan pemilu, Jawa Tengah memiliki skor 91,67 yang menempati posisi keempat,” lanjutnya.
IKP dikonstruksi dari 61 indikator. Setiap indikator mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian. Nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan event kejadian yang dibobot dengan tingkat kejadian.
Dimensi IKP, Jawa Tengah Masuk Daerah Rawan Pemilu
Adapun dimensi pada IKP terdiri dari empat kategori. Yakni dimensi sosial politik yang terdiri dari: keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara.
Kemudian konteks penyelenggaraan pemilu terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.
Ketiga adalah dimensi kontestasi terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon. Adapun dimensi partisipasi terdiri dari partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
Penyusunan indeks kerawanan pemilu sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”.
Sedangkan, definisi kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Adapun tujuan penyusunan IKP adalah: memetakan Potensi Kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.