LENTERAJATENG, SEMARANG – Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab dengan sapaan Ita, minta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tidak untuk konsumtif. Hal itu Ita sampaikan, saat menyalurkan BLT DBHCHT tahap II, Kamis (17/11/2022) di Gedung Moch Ikhsan Balai Kota Semarang.
Adapun tujuan pemberian BLT tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan terdampak inflasi khususnya bagi buruh pabrik rokok. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, Bank Jateng dan HRD pabrik rokok.
Dalam kesempatan tersebut, Ita mewanti-wanti agar BLT DBHCHT tidak untuk konsumtif. Lebih baik, kalau bisa menabung uang tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ita juga menjelaskan kelanjutan upaya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pihaknya telah mengatur pertemuan baik dengan serikat pekerja maupun para pelaku usaha. Namun menurutnya, hal ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Ternyata hari ini masih ada itungan-itungan baru, dari pusat termasuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Jadi dari kami juga mohon pengertian jika nanti ada sedikit gesekan angkanya. Kami bantu juga teman-teman pengusaha ini agar bisa bernafas setelah dua tahun pandemi. Karena sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum beroperasi normal karena terdampak krisis di Eropa,” tuturnya.
Penyaluran BLT DBHCHT, Ita Minta Tidak untuk Konsumtif
Pada penyaluran bantuan DBHCHT Tahap II (September, Oktober, Nopember) telah salurkan bantuan BLT untuk 1.270 orang dan tambahan penerima BLT baru yang di anggaran perubahan 2022. sejumlah 313 orang yang bekerja di perusahaan yang berada di Kota Semarang dan lima orang KTP Semarang bekerja di Cepiring, Kendal. Sehingga total penerima BLT di tahap II ini sebanyak 1.583 orang.
Adapun pada penyaluran bantuan DBHCHT tahap I (Juni, Juli, Agustus) sudah tersalurkan pada 8 Agustus 2022 dengan jumlah total penerima BLT sebanyak 1.270 orang. Nominal bantuan yang salurkan sebesar 300 ribu rupiah per bulan per orang mulai dari Juni hingga November.
DBHCHT bagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau merupakan wujud pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK), alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.