LenteraJateng, SEMARANG – GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Semarang nilai Kemendag (Kementerian Perdagangan) gagal stabilkan minyak goreng (Migor). Ketua DPC GMNI Semarang H Desmon Tampubolon menyatakan, Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia akan ironis justru harga migor tinggi.
Tingginya harga migor dengan alasan naiknya harga CPO (Crude Palm Oil) dunia. Kemudian diikuti naiknya harga migor di Tanah Air.
Pemerintah Pusat maupun daerah sambung Desmon, mempunyai kewajiban mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Ketersediaan, baik dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau. Hal itu seperti amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Migor dalam hal ini masih kata Desmon, adalah termasuk dalam barang kebutuhan pokok, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Berbagai kebijakan Pemerintah keluarkan, mulai dari subsidi dan kemudian menggantinya dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetapi belum mampu menahan laju naiknya harga migor.
“Pemerintah melalui Kemendag gagal melakukan stabilisasi harga migor,” kata Desmon di Semarang, Senin (11/4/2022).
Gagalnya Pemerintah dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng tentu merupakan sebuah ironi, mengingat Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia.
Ia melanjutkan, GMNI Semarang nilai kebijakan Kemendag dalam mengatur perdagangan migor sangat gagap serta memberi celah adanya kartel. Masih menurut Desmon, banyak ketentuan perubahan kebijakan dalam jangka pendek mengindikasikan gagapnya pemerintah dalam stabilisasi harga migor.
“KPPU dalam rapat koordinasi dengan komisi VI DPR RI juga mengungkapkan adanya dugaan kartel migor,” tambahnya.
Untuk itu GMNI Semarang menyatakan sikap;
- Menuntut Presiden untuk mengganti Mentri Perdagangan Muhammad Lutfi karena tidak mampu menjalankan amanat perundang-undangan.
- Merekomendasikan Operasi Pasar melalui Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk menekan kenaikan harga bahan pokok.
- Mendukung KPPU mengungkap dugaan adanya kartel minyak goreng.
- Memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan apabila terbukti menjalankan praktik kartel minyak goreng.
- Melakukan revitalisasi di tubuh Perum Bulog sebagai upaya menstabilkan harga barang kebutuhan pokok.
Editor: Puthut Ami Luhur