LENTERAJATENG, PALU – Anggota Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Abdul Gafur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu sebagai buntut dari dugaan menerima gratifikasi sekarung kerupuk dari salag satu pengurus partai politik.
Dugaan pelanggaran kode etik itu tercantum dalam pokok perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh warga bernama Zulfikar Zamardi.
Zulfikar mengatakan, pemberian kerupuk tersebut bersamaan dengan tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
“Di sela-sela verifikasi faktual partai politik terjadi perbincangan antara Abdul Gafur dengan salah seorang pengurus Partai Perindo yaitu Ridwan Nontji,” ungkap Zulfikar dikutip dari laman resmi DKPP, Senin (11/2/2023).
Dalam kesempatan itu, dikatakan, salah satu yang dibicarakan adalah tawaran kerupuk dari Ridwan kepada Teradu sebagai oleh-oleh. Meski sempat ditolak Teradu karena khawatir masuk gratifikasi, namun Ridwan berhasil menyakinkan Teradu untuk menerima barang tersebut.
Ridwan kemudian menyuruh salah seorang kader Partai Perindo mengambil sekarung kerupuk untuk diberikan kepada Abdul Gafur.
“Saksi dan pemberi sudah mengaku bahwa terjadi pemberian kerupuk kepada Teradu dan perbuatan tersebut melanggar kode etik,” ujar Zulfikar dalam sidang yang dilakukan DKPP.
Sementara dalam sidang yang digelar DKPP itu, Abdul Gafur membantah tudingan tersebut. Ia mengaku telah menolak tawaran oleh-oleh kerupuk dari Ridwan Nontji di sela-sela perbincangan keduanya.
Namun, sesaat sebelum meninggalkan Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini, Ridwan kembali menawarkan oleh-oleh tetapi kembali ditolak Abdul Gafur.
“Jadi saat itu, bukan kerupuk yang diperlihatkan Ridwan Nontji melainkan karung. Saya tidak tahu isinya kerupuk atau bukan, karena tidak pula memegang isi dalam karung tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak mengetahui karung lagi karung yang diberikan Ridwan Nontji. Pasalnya, tidak ada karung apapun di dalam mobil yang digunakan oleh dirinya dan tim verifikator ke Kantor Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini.
Abdul Gafur menduga karung yang diduga berisi kerupuk tersebut masuk ke dalam mobil staf Bawaslu Parigi Moutong yang ikut verifikasi faktual.
“Jika ada niat menerima karung tersebut, saya akan meminta staf untuk mengangkat dan memasukkanya didalam bagasi mobil yang kami kendarai. Terbukti bahwa karung tersebut bukan di mobil yang saya kendarai bersama tim verifikator,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam pembelaannya, pemberian kerupuk tersebut juga dinilai tidak masuk kategori gratifikasi. Sebab, nilainya bukan di atas Rp500.000 dan tidak wajib dilaporkan sebagiamana diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 huruf (a).
“Dalam aturan itu ditegaskan seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp 500.000,” pungkasnya.