LenteraJateng- SEMARANG – Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) dukung Kepolisian dan Kejaksaan berantas mafia tanah. Ketua Gamat RI Riyanta memberikan dukungan kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Mafia Tanah untuk bisa menindaklanjuti semua laporan masyarakat.
“Kami mendukung Perpres Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Reforma Agraria,” kata Riyanta,
“Intinya memberikan dukungan kepada Polri dan kejaksaan dalam penuntasan kasus mafia tanah,“ kata Riyanta kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Selama ini menurut Riyanta, para pelaku mafia tanah seringkali hanya kena pasal, yang tertuang pada KUHP. Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi pelaku mafia tanah dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Dulu ketika laporan masuk seolah-olah tidak ada tindak lanjut. Di tambah, kalau ada tekanan dari atasan penyidik ini mesti mangkrak. Alhamdulillah pimpinan Polri dan kejaksaan begitu atensi terhadap perintah pak Presiden kaitannya dengan kasus mafia tanah atau kejahatan tanah, “imbuhnya.
Untuk sekarang, jelas dia, pemberantasan mafia tanah di ranah kebijakan nasional itu sudah ada Satgas pencegahan dan pemberantasan kejahatan pemberantasan pertanahan.
Riyanta melanjutkan, Satgas tersebut dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Meski ada Satgas, ia menyarankan untuk melapor kasus mafia tanah ke pihak kepolisian terlebih dahulu.
“Kita menyarankan bagaimana laporannya tetap ke polisi, hanya sistemnya dirubah, saya yakin polisi kita sudah mahir mahir dan pandai dalam penyidikan. Apalagi kalau arahnya ke 263, 266, 372, serta 378 tindak pidana yang biasa. Jadi polisi Polsek sudah mampu jadi enggak perlu sampai ke Satgas, “pungkasnya.