LENTERAJATENG, SEMARANG — Endang Retnawati resmi gantikan V Djoko Riyanto sebagai anggota DPRD Kota Semarang, suami Wali Kota Agustina Wilujeng yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ia dilantik sebagai dewan pergantian antar waktu (PAW) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (20/5/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, penetapan Endang sebagai anggota DPRD telah sesuai ketentuan KPU berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Menurutnya, di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, PDI Perjuangan memperoleh tiga kursi yang diisi Giyanto, V Djoko Riyanto, dan Yosi Yonardo. Sementara, Endang Retnawati berada di urutan perolehan suara terbanyak keempat dengan 5.729 suara.
“Sesusai ketentuan KPU, PAW diisi oleh Bu Endang karena memiliki suara terbanyak keempat,” terang Rahmulyo.
Rahmulyo menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, Endang akan menempati alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi anggota yang digantikannya, yakni Komisi C.
“Sesuai aturan, beliau akan di Komisi C menggantikan Pak Djoko,” sebut Rahmulyo.
Ia meminta Endang segera beradaptasi dengan lingkungan kerja DPRD karena saat ini Komisi C tengah membahas sejumlah agenda penting, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun.
“Harus cepat beradaptasi karena sedang dilakukan berbagai pembahasan, termasuk Raperda rumah susun,” tuturnya.