LenteraJateng, SEMARANG – Dua pegawai non aparatul sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng yang kepergok mesum di tempat umum terancam putus kontrak. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno membenarkan hal tersebut.
“Itu (dua orang kepergok mesum) bukan ASN. Tapi Non ASN. Bisa saja (pecat atau putus kontrak). Perjanjian kerjan mereka juga pertahun,” tegas Sumarno, Selasa (13/9/2022) malam.
Kendati demikian, Sumarno tak menyebut secara pasti kedua non ASN itu bekerna di organisasi perangkat daerah (OPD) atau kedinasan mana. Namun, mereka tercatat sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Honorer kontrak maksimal satu tahun. Kontraknya dengan kepala OPD,” tutur dia.
Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi pemutusan hubungan kontrak kepada dua pegawai honorer yang kepergok mesum di dalam mobil di Kawasan Pantai Marina. Kedua orang itu bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jateng.
“Betul mereka berdua pegawai kontrak. Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah. Besok saya dipanggil SKPD untuk membahas perkara ini,” kata Wisnu Zaroh.
Dia menyebut pihaknya sudah mengetahui kasusnya dua pegawai honorer yang ditangani Polrestabes Semarang. Perkara itu bahkan sudah diketahui oleh suami AR dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan GC ternyata masih lajang.
“Saat ini telah ditangani keluarga. Itu memang ada aduan dari suaminya si perempuan,” tuturnya.
Menurutnya, nasib karir kedua pasangan mesum tersebut berada di tangan kepala SKPD. Kedua pasangan mesum tersebut telah menjadi pegawai honorer lebih dari satu tahun.
“Kontrak honorer hanya 11 bulan jadi kalau diputus ya tidak masalah,” pungkasnya.
Berawal Dari Kecurigaan Polisi, Dua Non ASN Kepergok Mesum Terancam Putus Kontrak
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengaku awalnya Tim Libas Polrestabes Semarang curiga melihat sebuah mobil berwarna putih terparkir di kawasan Pantai Marina. Setelah tim mendatangi ternyata ada wanita dan laki-laki yang tengah berbuat mesum di dalam mobil.
“Saat tim periksa, di dalam mobil, keduanya dalam keadaan setengah telanjang. Keduanya juga mengaku sudah sering melakukan perbuatan mesum dan merekamnya,” ungkap Irwan.
Atas pebuatannya itu, ASN Pemprov Jateng yang berbuat mesum dan merekam aksi di dalam mobil itu pun terjerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila. Keduanya pun terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.