LenteraJateng, SEMARANG – Driver ojek online (ojol) yang terdiri dari pengantar penumpang dan makanan desak aplikator untuk turunkan potongan tarif yang saat ini masih di angka 20 persen. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) itu meminta untuk potongan tarif cukup sebesar 15 persen dari ongkos perjalanan yang mereka terima.
“Grab tarifnya naik Rp 800 rupiah, Gojek Rp 1.600, Shopee nggak ada kenaikan karena manajemennya bukan transportasi online, tapi kurir, kendalanya itu. Sedangkan Maxim sangat rendah, Rp 6.400 dan belum ada kenaikan,” ujar Satrio Bayu Setiaji saat aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022).
Meski pemerintah sebelumnya telah menetapkan tarif resmi untuk ojol baik roda dua maupun roda empat, namun hal ini masih menyulitkan mereka. Penetapan tarif dari pemerintah tak berarti pendapatan mereka juga meningkat, mengingat potongan yang berlaku dari aplikator terlalu berat.
“Tuntutan kami juga perihal tarif dampak kenaikan BBM. Sementara aplikator, seperti Grab, Gojek, Maxim dan Shopee, belum mengikuti anjuran pemerintah soal tarif,” imbuhnya.
Aplikator Sepakati Tuntutan Mitra, Driver Ojol Desak Aplikator Turunkan Potongan Tarif 20 Persen
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maemoen, menyampaikan tiap aplikator sudah sepakat dengan tuntutan para mitra mereka. Diharapkan, kedua belah pihak dapat memahami tanggung jawab satu sama lain.
“Bagaimana pun, aplikator Jateng juga harus kordinasi pusat. Jadi besok sampe senin ada pertemuan untuk jawaban,” pungkas Taj Yasin.
Wagub pun menegaskan aplikator harus bersedia menaikan tarif bagi mitra mereka. Sebab, hal itu juga sudah menjadi keputusan pemerintah.
“Kalau ada tarif rendah, sesuaikan. Begitu juga potongan yang harus masuk mitra. Karena itu menjadi hak kewajiban aplikator ke mitra,” tutup dia.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif dasar untuk transportasi online dengan besaran yang dibagi menjadi tiga zona.
Zona I untuk Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali
- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.
- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000
Zona II untuk Jabodetabek
- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550
- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
- Rata-rata minimal Rp 10.200 – Rp 11.200
Zona III wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
- Rata-rata minimal Rp 9.200 – Rp 11.000