LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang memperkuat tata kelola yang terbuka melalui transformasi digital.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menyampaikan, transformasi digital membawa tata kelola lembaga legislatif yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, digitalisasi menjadi langkah penting dalam membangun sistem kerja DPRD yang efisien dan mudah diakses publik.
“Transformasinya bisa diakses ke mana-mana dan kami harus mulai memperbaiki tata kelola dari hal-hal yang sebelumnya dianggap kurang pas,” kata Pilus sapaannya akrabnya, saat Focus Group Discussion (FGD) “Smart Parlement: Transformasi Digital DPRD Menuju Tata Kelola yang Terbuka”, di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang, Rabu (15/10/2025).
Ia menekankan, transparasi dua hal yang harus terus ditekankan dalam setiap langkah kebijakan. Tidak ada kata terlambat, untuk menerapkan prinsip keterbukaan di lembaga legislatif.
“Keterbukaan harus terus dijalankan agar lembaga ini benar-benar melaksanakan fungsinya tanpa melanggar aturan,” tuturnya.
Pilus mengapresiasi, narasumber yang memberikan wawasan baru mengenai pentingnya transformasi digital di lembaga publik.
“Mudah-mudahan materi yang disampaikan bisa kami terapkan bersama,” tambahnya.
Jurnalis Kota Semarang Elly Amaliyah memaparkan, pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi demokrasi.
“PPID DPRD Kota Semarang menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik,” tambahnya.
Jurnalis Kota Semarang lainnya Muhammad Husni Mushonifin menilai, setiap komisi dan fraksi DPRD perlu memiliki unit humas tersendiri guna mempercepat arus informasi publik.
Ia menilai, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi regulasi penting yang harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kalau Perwal belum dibuat, pelaksanaan Perda akan sulit optimal,” tambahnya.
Ia juga mendorong, pelibatan media massa untuk memperkuat keterbukaan, dengan tetap memperhatikan batas hukum serta etika publikasi.