LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang minta Pemerintah setempat, segera isi struktur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Brida digagas oleh Pemkot Semarang untuk membangun Ibu Kota Jawa Tengah melalui kajian dan rencana yang matang, serta berbagai inovasi. Sehingga, pembangunan yang dilakukan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, Brida telah ditetapkan menjadi Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemeringtah setempat. Tugasnya, melakukan penelitian, mendorong pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi.
“Kami sangat mendukung pembentukan Brida karena memang dibutuhkan Kota Semarang sebagai kota metropolitan,” kata Suharsono.
Ia berharap, Pemkot Semarang bisa mengisi jabatan struktural Brida maksimal pada Desember 2024 mendatang. Alasannya menurut Suharsono, DPRD Kota Semarang sudah mulai membahas anggaran Brida untuk 2024 mendatang.
“Harapan kami, Desember sudah muncul atau secepatnya. Kebutuhannya juga sudah mendesak,” tambahnya.
Pada awal 2024 diharapkan Brida sudah bisa berjalan, di antaranya menyiapkan kantor atau sarana lainnya.
Menurut Suharsono, struktur organisasi pada Brida sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas, meliputi kepala, sekretaris, kabid, dan pejabat fungsional lainnya.
Setelah penetapan, pemkot memang masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Dilanjutkan, pengisian jabatan struktural yang masuk wewenang Wali Kota Semarang.
“Nanti kewenangan pengisian pejabat yang ada, untuk kepala tentu ASN eselon II ada di tangan wali kota,” tuturnya.
Pemerintah telah menebitkan Peraturan Presiden No 33 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Perpres juga mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi Badan Riset Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk BRIDA sebagaimana tertuang dalam Pasal 72, dalam bentuk Perangkat Daerah atau diintegrasikan atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 tahun sejak Peraturan Presiden diundangkan.
BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Keberadaan BRIDA akan membantu mempercepat proses adopsi BRIN terhadap isu-isu strategis yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Koordinasi vertikal BRIN dan BRIDA akan membantu BRIN dalam menjalankan riset dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, mempercepat proses diseminasi output hasil riset dan inovasi BRIN di daerah.