LenteraJateng, SEMARANG – Komisi D DPRD Kota Semarang minta mem-blacklist kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pengerjaan sesuai target yang telah ditentukan. Akibatnya justru akan menganggu pelayanan Pemkot Semarang terhadap warganya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Swasti Aswagati menyayangkan ada beberapa proyek Pemkot Semarang yang tidak selesai pengerjaannya. Perbaikan SMP Negeri 10 dan 41, serta pembangunan Puskesmas Bulusan.
“Untuk bangunan sekolah, kami sangat menyayangkan karena merugikan dan menganggu proses pelayanan pendidikan di Kota Semarang,” kata Swasti di Semarang, Rabu (29/12/2021).
Menurut Swasti, nilai proyek di kedua sekolah tersebut, hanya senilai Rp 367 juta.
Mengenai pembangunan Puskesmas Bulusan yang juga belum selesai sesuai target, politisi Partai Demokrat juga sangat menyayangkan. Melihat dari nilainya yang mencapai Rp 3,6 milyar.
Anggaran sebesar itu yang harapannya bisa segera membantu, dan melayani masyarakat di sektor kesehatan. Kegiatan Puskesmas Bulusan yang seharusnya bisa dilakukan mulai 2022, kini harus tertunda
Berdasarkan laporan pengawas proyek, kontraktor baru menyelesaikan 35 persen.
“Tadi kami diskusi dengan pengawas dan kontraktornya. Pembangunannya masih 35 – 37 persen, padahal targetnya selesai 28 Desember 2021,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama pengawas proyek telah berdiskusi mengenai kendala tersebut. Swasti ingin, kontraktor yang gagal menyelesaikan targetnya untuk di blacklist dari proyek-proyek lelang pemerintah.
“Kalau sudah seperti itu di blacklist saja dan jangan cuma sebentar, hanya 3 tahun. 10 tahun lebih baik. Supaya mereka tidak main-main,” tuturnya.
Swasti berharap Unit Layanan Pengadaan (ULP)lebih jeli untuk menilai, ketika pemenang lelang memberikan penawaran sebesar 80 persen dari nilai proyek. Mestinya hal itu perlu kajian ulang, Apakah dengan nilai harga tersebut, kontraktor bisa menyelesaikannya dengan baik.
Editor : Puthut Ami Luhur