LENTERAJATENG, SEMARANG – Besaran tunjangan bagi anggota dewan menjadi sorotan publik, DPRD Kota Semarang menggelar rapat untuk mengevaluasinya. Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menegaskan, merespon keresahan dan sorotan dari masyarakat mengenai besaran tunjangan anggota dewan.
“Kami langsung rapat pimpinan untuk evaluasi. Kami juga meminta Pj (Penjabat) Sekda dan Bappeda melakukan kajian ulang,” kata Pilus, sapaan akrabnya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, DPRD tidak bisa menentukan sendiri besaran tunjangan karena mengacu pada regulasi yang berlaku meskipun pihaknya terbuka terhadap penyesuaian.
“Prinsip kami tetap mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi soal tunjangan perumahan dan transportasi,” tuturnya.
Adapun besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Semarang, mencapai Rp 74 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, tunjangan perumahan ketua DPRD ditetapkan Rp 60 juta, wakil ketua Rp 47 juta, dan anggota Rp 32,8 juta per bulan.
Selain itu, seluruh anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi Rp14,7 juta per bulan.
Setidaknya Ketua DPRD mengantongi total Rp 74,7 juta, wakil ketua Rp 61,7 juta, dan anggota DPRD Rp 47,5 juta setiap bulan dari dua pos tunjangan tersebut.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, evaluasi akan dilakukan dengan kajian teknis bersama DPRD dan perangkat daerah terkait.
“Iya, akan dievaluasi. Tapi itu harus lewat kajian, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus melibatkan lembaga,” tuturnya.