LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang membahas rencana adanya tenaga pendamping bagi setiap anggota dewan, pada Senin (2/12/2024).
Hal itu dibahas bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, antara lain Komisi A, Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Setwan, dan Biro Hukum.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, anggota dewan mengusulkan adanya satu tenaga pendamping saat pembahasan tata tertib (t!rtib). Saat tartib diiajukan ke gubernur, kebijakaan tenaga pendamping ini dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Semarang (setwan). Pembahasan kali ini memang belum ada keputusan.
“Tadi belum ada keputusan. Ini prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Rencananya, jajaran legislatif akan berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui lebih dalam kebijakan yang diterapkan disana.
“Kami akan konsultasikan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat. Kami juga berencana studi banding ke Cirebon membahas terkait tenaga pendamping,” paparnya.
Lebih lanjut, Ali menambahkan, sudah ada kajian dari Komisi A periode sebelumnya terkait tenaga pendamping.
Itu menjadi dasar Kota Semarang menganggarkan untuk tenaga pendamping dewan pada APBD 2025. Anggaran itu sudah dibahas dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan sudah dimasukan dalam APBD 2025. Hanya saja, kebijakan ini butuh kesepakatan bersama.
“Sudah dianggarkan satu anggota DPRD satu tenaga pendamping. Cuma, nanti dalam konteks penempatan rekrutmen sekarang tidak boleh tenaga non-ASN. Makanya, sedang dikonsultasikan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat,” terangnya.