LenteraJateng, SEMARANG – DPC (Dewan Pemimpin Cabang) Partai Gerindra Kota Semarang laporkan Edy Mulyadi ke Polrestabes setempat, atas dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi mengunggah konten melalui akun Youtube Bang Edy Channel. Melalui konten tersebut, dugaannya ia melakukan ujaran kebencian kepada Prabowo Subianto dan Masyarakat Kalimantan.
Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso mengatakan, para kader Partai Gerindra Kota Semarang merasa jengkel dan marah. Ketika Ketua Umum partai berlambang kepala Garuda, Prabowo Subianto mendapat cemoohan dan hinaan dari Edy Mulyadi.
Baca Juga :
- Persiapan Pemilu 2024 Sayap Gerindra, Satria Jateng Mulai Perkuat Peran Relawan Dan Kader
- Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Sebut Perlu Banyak Belajar dari PDI Perjuangan
“Dalam konten tersebut, Edy Mulyadi menghina ketua umum sebagai Menteri Pertahanan bintang tiga, kemudian macan jadi meong. Yang kedua, Prabowo Subianto goblok belah dua,” kata Joko pada Rabu (26/1/2022).
Seluruh kader Partai Gerindra Kota Semarang merasa tersakiti dan tidak terima, dengan kata-kata yang Edy Mulyadi sampaikan melalui media sosial. Maka DPC Partai Gerindra laporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian.
“Kami menempuh jalur hukum, berharap Polrestabes Semarang menindaklanjuti aduan kami. Agar Edy Mulyadi mendapatkan efek jera dengan mendapat hukum secara pidana sesuai UU ITE.
Baca Juga :
- Partai Gerindra Jateng Percepat dan Pemerataan Vaksinasi
- Heri Pudyatmoko Ajak Gotong Royong Entaskan Kemiskinan Ekstrim
Joko menyebut, perbuatan Edy Mulyadi tidak selesai hanya cukup dengan meminta maaf saja.
“Ada beberapa DPC lain di Jawa Tengah yang juga melakukan hal yang sama, melaporkan ke Kepolisian,” tuturnya.
Ia melanjutkan, banyaknya laporan ke Kepolisian dari berbagai daerah atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin penanganan kasus oleh Mabes Polri.
Editor : Puthut Ami Luhur