LENTERAJATENG, SEMARANG – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terus bergerak masif dorong regulasi terkait larangan penyiksaan hewan peliharaan di Jateng. Melalui audiensi ketiga bersama Pemprov Jateng, koalisi lintas organisasi ini mendesak standarisasi perlakuan hewan non-pangan agar segera memiliki payung hukum tetap pada tahun 2026.
Perwakilan koalisi DMFI drh. Merry Ferdinandez, MSi, menekankan bahwa perlindungan hewan bukan sekadar isu kesehatan, melainkan soal adab terhadap sesama makhluk hidup. Selaku COO Jakarta Animal Network (JAAN) Domestic, ia menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur secara teknis.
Merry mendesak adanya aturan tegas yang mengatur tata cara pemeliharaan hingga larangan penyembelihan hewan non-pangan yang selama ini kerap disertai tindakan kejam. Mulai dari pemeliharaan yang layak hingga larangan keras terhadap proses penyembelihan yang disertai penyiksaan.
“Advokasi ini sudah kami lakukan sejak 2017. Untuk pembahasan Perda dan Pergub yang diajukan, ini sudah rapat ketiga. Harapannya ada tindak lanjut konkret terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Merry, Jumat (13/2/2026).
Menurut drh. Merry, keberadaan regulasi sangat krusial untuk mengubah paradigma masyarakat. Koalisi ini berharap aturan yang akan digodok mampu menggeser pola pikir agar anjing dan kucing tidak lagi dipandang sebagai komoditas perdagangan untuk dikonsumsi, melainkan makhluk hidup yang dilindungi hukum.
“Kita harus memiliki komitmen untuk melakukan perawatan dan memastikan hewan-hewan ini diperlakukan secara layak. Kita sama-sama makhluk hidup. Meski kita manusia dan mereka hewan, ada hak untuk tidak disiksa yang harus dihormati,” ungkapnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat adalah kunci utama. Ia memandang bahwa keberadaan regulasi harus mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam memperlakukan hewan peliharaan.
Dukungan
Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Haerudin, memberikan dukungan penuh terhadap visi yang dibawa oleh DMFI. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke dalam penguatan regulasi pada tahun 2026.
”Kami merespons baik dan berterima kasih kepada teman-teman DMFI. Sebagai bentuk komitmen, kami dorong pembuatan regulasinya. Tahun 2026 ini akan kami tindak lanjuti,” tegas Haerudin.
Haerudin menjelaskan bahwa langkah awal akan dilakukan melalui penambahan muatan pada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kesehatan hewan. Muatan tersebut akan mencakup larangan penyiksaan dan pengaturan pemeliharaan yang lebih komprehensif sebagaimana yang diusulkan oleh pihak DMFI.
Lebih lanjut, Haerudin menjelaskan bahwa langkah awal melalui Pergub diambil agar penanganan di lapangan bisa dilakukan dengan lebih cepat. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) jika di masa depan dibutuhkan sanksi yang lebih berat, seperti denda administratif yang lebih tinggi.
”Setiap regulasi harus bisa diimplementasikan. Oleh karena itu, saya menantang teman-teman aktivis untuk terus bersinergi dalam proses sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Kita ingin aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh makhluk hidup lainnya,” tandas Haerudin.