LenteraJateng, SEMARANG – Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jateng melakukan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Hal itu untuk memastikan keamanan pangan dan bentuk perlindungan kepada warga sebagai konsumen.
Kepala Dishanpan Jateng Dyah Lukisari mengatakan, pengawasan tersebut sebagai bentuk pemenuhan tugas dinas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKPD). Sampai pekan ketiga Juni, pengawasan pada 39 pasar rakyat dan toko swalayan di 15 Kabupaten/Kota se-Jateng.
Pengawasan secara rutin maupun insidentil. Dalam kegiatan tersebut, mengambil contoh untuk pengujian secara kualitatif menggunakan Rapid Test Kit G9 Pesticide atau secara kuantitatif, dengan menggandeng Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech Bogor.
Adapun, pengambilan sampel uji cepat pestisida, pada beberapa sayuran dan buah. Di antaranya sawi, labu siam, daun bawang, kacang panjang, cabai rawit merah, strawberi, angggur, kiwi, apel, dan melon.
Selain uji cepat adapula Tim OKKPD juga mengirimkan contoh komposit cabai merah keriting, kubis, dan kacang tanah ke laboratorium.
“Hasil uji cepat menunjukkan keseluruhan contoh sayur dan buah di pasar rakyat dan toko swalayan, tidak terindikasi mengandung pestisida. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan terdapat tujuh contoh komposit cabai merah keriting mengandung residu profenofos melebihi batas maksimum residu,” kata Dyah, Sabtu (25/6/2022).
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Dishanpan Jateng Ingatkan Budaya Cuci Bersih Sayur dan Buah
Dengan hasil itu, ia mengimbau masyarakat tidak khawatir. Karena, profenofos yang merupakan salah satu bahan aktif dalam insektisida bisa hilang dengan cara mencuci menggunakan air mengalir.
“Masyarakat tidak perlu khawatir namun, tetap waspada. Oleh karena itu, jika hendak mengonsumsi sayur cuci terlebih dahulu dengan air mengalir untuk mengurangi kadar profenofos,” tutur Dyah.
Terhadap temuan, Dyah mengajak petani ikut berpartisipasi menjaga pangan aman. Hal itu dapat dengan menggunakan pestisida sesuai anjuran dan ramah lingkungan.
Selain pengawasan PSAT, juga melakukan pengawasan izin edar dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan PSAT dalam bentuk kemasan pada toko swalayan.
Hasil pengawasan pada 1.173 PSAT beredar menunjukkan sebanyak 65,90 persen PSAT telah memiliki izin edar PSAT berupa izin edar PSAT-PL, PSAT-PD atau register PSAT-PDUK. PSAT yang belum memiliki izin edar sebanyak 5,12 persen, sisanya sebanyak 28,99 persen menggunakan izin edar BPOM-ML, BPOM-MD dan PIRT.
“Izin edar PSAT merupakan salah satu wujud upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Saat ini pemerintah memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha yang mau mengurus izin edar, namun memperketat pengawasannya,” tutur Dyah.